Tangerang (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten di Satuan Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang memastikan ekspor komoditas kratom atau Mitragyna speciosa sebanyak 100 kilogram ke India telah memenuhi persyaratan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan sertifikasi, kratom sejumlah 100 kilogram ini dinyatakan layak ekspor,” kata Kepala Karantina Banten, Duma Sari dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu.
Duma Sari mengatakan kratom sebanyak 100 kilogram atau senilai Rp50 juta tersebut, merupakan kegiatan ekspor perdana ke India.
Sesuai dengan ketentuan UU No. 21 Tahun 2019 dan PP No. 29 Tahun 2023, ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan harus disertai dengan Phytosanitary Certificate (PC).
Tindakan karantina tumbuhan juga dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan negara tujuan.
“Seluruh komoditas yang akan dikirim keluar negeri wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif negara tujuan serta dipastikan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina," ujarnya.
Selain itu pelayanan sertifikasi karantina tumbuhan untuk ekspor produk kratom dapat diberikan setelah menerima Import Permit atau dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara tujuan yang menyatakan kratom bukan merupakan komoditas yang dilarang masuk ke negaranya serta pemohon telah memenuhi persyaratan ET, PE dan LS.