Semarang (ANTARA) - Danone Indonesia selaku produsen Aqua berkomitmen untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup.
"Kami dari Danone Aqua menyambut baik Permen baru dari KLH Nomor 2 Tahun 2025," kata Vice President General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto, dalam pernyataan di Semarang, Sabtu.
Permen Nomor 2 Tahun 2025 itu diluncurkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/4).
Menurut dia, Permen tersebut mengapresiasi salah satu inisiatif program keberlanjutan yang dilakukan di Klaten dan Boyolali.
"Jadi, buat Danone Aqua komitmen kami untuk menjaga keberlangsungan lingkungan, khususnya dalam hal ini air terintegrasi dari hulu sampai hilir," katanya.
Ia menjelaskan sudah ada proyek yang berjalan beberapa tahun ini bekerja sama dengan mitra yang ada di Boyolali dan Klaten.
Sehingga, kegiatan yang telah berlangsung selama ini di Boyolali dan Klaten itu membuktikan bahwa kalau ada skema konsep pengelolaan jasa lingkungan yang tepat dapat memberikan manfaat untuk semua pemangku kepentingan dari hulu sampai hilir.
"Ini mudah-mudahan menjadi salah satu referensi bagaimana kolaborasi bisa berjalan dan bisa mendukung Permen dari KLH yang baru diluncurkan," katanya.
Selanjutnya, Vera menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan mitra seperti Pusut Institute, Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem), termasuk pabriknya di Klaten sudah berjalan sejak tahun 2012 sampai sekarang, dan dapat memberikan dampak positif yang banyak untuk masyarakat di hulu dan hilir.
"Dimulai dari penanaman pohon, kita memberikan akses air, dan juga pertanian yang regeneratif yang berkelanjutan di bagian hilir," katanya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi Danone Aqua bersama Pusur Institute, Pakem dan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.
"Sesuai dengan UU 32 Tahun 2009, sebenarnya kepada kami dimandatkan untuk salah satunya membangun ekonomi lingkungan hidup. Ini kemudian relatif agak lama peraturannya baru keluar di 2016 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang ekonomi lingkungan hidup. Di dalam ekonomi lingkungan hidup ini kemudian diatur imbal jasa lingkungan hidup. Lama sekali dan peraturan ini belum disusun," katanya.
Akan tetapi, kata dia, di lapangan beberapa tokoh konservasi mencoba mengartikulasikan, merealisasikannya salah satunya kolaborasi apik antara Pemerintah Boyolali, Pusur Institute, Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat dan Danone Aqua yang disebut dengan imbal jasa lingkungan hidup.
"Sebenarnya, kami baru menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang sistem imbal jasa lingkungan hidup. Jadi ternyata hal yang secara sangat inline, apa yang dilakukan masyarakat dengan yang kami bangun. Kami terima kasih jauh-jauh hari sebelum Peraturan Menteri ini keluar, ternyata di masyarakat sudah ada barangnya. Kita ingin kegiatan ini menjadi kegiatan secara nasional," katanya.
Menurut dia, wilayah Boyolali merupakan ekosistem yang melindungi ekosistem di bawahnya seperti Kabupaten Klaten, Kota Solo hingga Bengawan Solo sehingga kedudukan ini menjadi sangat penting termasuk salah satu yang dimanfaatkan air tanahnya dari Boyolali.
"Jadi air tanah dari Boyolali, kata profesor, itu air masuk dari sini, keluar Klaten ditangkap Danone dijadikan uang. Sehingga, Danone inilah yang menjadi salah satu berkontribusi untuk mengkonversi hulu di Boyolali ini," katanya.
Selama ini, kata dia, tata laksananya itu tidak diatur sehingga ketika terjadi konflik ke depannya itu dapat menimbulkan beberapa ekses yang tidak bisa diselesaikan sehingga dengan Permen tersebut nantinya semua bisa ditata laksanakan.
"Jadi saya sangat berbangga menumpang kinerja dari temen-temen Pusur Institute, Pakem, Danone dan Pak Bupati Boyolali, kami mohon izinkan melaunching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan," katanya.