Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang Jawa Tengah bersama Universitas Diponegoro Semarang menyelenggarakan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual pada masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Batang Darsono di Batang Kamis, mengatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual disertai perdagangan orang melalui media sosial sudah menjadi isu krusial.
"Tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan manusia yang mengerikan karena dapat merenggut martabat dan masa depan seseorang. Selain itu, kekerasan seksual bisa meninggalkan trauma mendalam bagi korban," katanya.
Menurut dia, pesatnya perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadikan sosial media salah satu platfom yang sering digunakan untuk menyasar generasi muda.
Pemkab Batang, kata dia, berkomitmen terus melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan dengan melakukan perlindungan serta pendampingan bagi para korban.
"Sosialisasi ini bentuk nyata dari komitmen tersebut supaya ada pemahaman aspek hukum mendalam sebagai bekal untuk masyarakat," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Undip Semarang Umi Rozah menyampaikan, tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang seperti pelecehan seksual non-fisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, eksploitasi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
"Kekerasan seksual ini banyak terjadi pada anak yang biasanya pelaku melakukan perbuatan melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga harus saling mendukung dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual kepada semua," katanya.
Menurut dia, pencegahan tindak kekerasan seksual ini di antaranya dengan kegiatan sosialisasi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat melalui pendekatan moral, etika, agama, dan budaya.
"Jika memang ada warga yang sudah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual segera melapor ke aparat penegak hukum atau lembaga hukum yang terpercaya supaya ditangani," katanya.