Banyumas (ANTARA) - Belasan orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas, sehingga melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sidang tipiring tersebut digelar dengan konferensi video di Kantor Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat, dan dipimpin hakim tunggal Jastian Afandi dari Pengadilan Negeri Banyumas.
Sebelum sidang pelanggaran penggunaan masker tersebut digelar, hakim tunggal yang memimpin sidang meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas ke depan masing-masing terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, hakim bertanya kepada masing-masing terdakwa apakah mereka mengetahui permasalahannya, sehingga harus menjalani sidang tipiring.
Atas pertanyaan tersebut, masing-masing terdakwa umumnya mengaku melakukan pelanggaran berupa tidak mengenai masker saat beraktivitas.
Setelah tidak ada terdakwa yang keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh PPNS dari Satpol PP Kabupaten Banyumas, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut memutuskan hukuman berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp7.000.
"Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari," katanya.
Selain itu, kata dia, biaya perkara sebesar Rp3.000 dibebankan kepada masing-masing terdakwa.
Sebelum mengakhiri sidang, hakim Jastian Afandi mengingatkan kepada para terdakwa agar jangan sampai kembali terjaring razia, sehingga nantinya menjadi residivis dan denda atau sanksi yang diberikan makin berat, yakni maksimal Rp50.000 atau kurungan tiga bulan.
"Bapak/ibu sudah punya masker semua? Jadi diharapkan jangan ketemu bapak-bapak ini lagi (Satpol PP, red.) karena statusnya akan menjadi residivis dan bisa meningkat hukumannya," katanya.
Saat ditemui usai sidang, salah seorang warga Sokaraja, Muslihan mengaku lupa tidak menggunakan masker sehingga terjaring razia.
"Kebetulan waktu itu saya sedang di Jalan Raya Sokaraja. Saya lupa tidak bawa masker. Saya sudah tahu kalau aturan atau sanksi bagi yang tidak menggunakan masker," kata dia yang bekerja sebagai buruh.
Oleh karena itu, dia menerima putusan yang dijatuhkan Hakim PN Banyumas, yakni denda sebesar Rp7.000 atas pelanggaran berupa tidak menggunakan masker.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya telah melaksanakan tugas berupa penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, khususnya yang berkaitan dengan pasal tentang penggunaan masker.
"Ini sudah dilaksanakan dan sudah ada putusan. Harapan kita, masyarakat mematuhi penggunaan masker ini dalam rangka memutus transmisi virus corona," katanya.
Menurut dia, penyebaran atau penularan virus corona (COVID-19) bisa berhenti apabila masyarakat disiplin dalam menggunakan masker serta disiplin tidak keluar rumah maupun tidak membuat kerumunan.
Ia mengatakan pihaknya tidak bertujuan menyidangkan masyarakat, melainkan melindungi masyarakat agar tetap sehat dan wabah corona di Kabupaten Banyumas tidak berkembang lagi.
"Hari ini ada 16 orang yang kita ajukan sebagai terdakwa, dua orang di antaranya dari luar wilayah Banyumas, yakni Banjarnegara dan Kebumen," katanya.
Menurut dia, operasi yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Banyumas dalam menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terdiri atas yustisia dan nonyustisia.
Dalam hal ini, kata dia, nonyustisia tidak memberikan saksi tipiring melainkan pembinaan.
Ia mengakui kesadaran masyarakat perkotaan untuk menggunakan masker di tempat-tempat umum mulai meningkat.
"Namun kalau di daerah pinggiran rata-rata lupa tidak memakai masker," katanya.
Lebih lanjut, Imam mengatakan selain penggunaan masker, Perda Nomor 2 Tahun 2020 juga mengatur beberapa permasalahan lain terkait dengan upaya pencegahan COVID-19, salah satunya larangan kerumunan.
Bahkan, kata dia, bagi warga yang menggelar kerumunan diancam dengan denda maksimal sebesar Rp30 juta atau kurungan selama enam bulan.
Berita Terkait
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib
Saksi sebut pembobolan bank pemerintah di Semarang jadi kerugian perusahaan
Selasa, 26 Maret 2024 8:46 Wib
Pelaku pembobolan bank gunakan kredit fiktif nasabah meninggal dunia
Selasa, 26 Maret 2024 3:15 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Sidang korupsi bank pemerintah di Semarang, ada puluhan rekening penampungan
Senin, 18 Maret 2024 16:33 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Sidang kabinet paripurna perdana, ini yang dibawa AHY
Senin, 26 Februari 2024 10:26 Wib