"Sangat tepat Kapolri menerbitkan maklumat ini, untuk mendukung kebijakan Pemerintah, mengarahkan kepada terjadinya tertib sosial, untuk terjaminnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat untuk lebih kondusif," kata Slamet melalui siaran pers, diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Kapolri yang merupakan pimpinan tertinggi di kepolisian diberikan kewenangan diskresi demi kepentingan publik.
Baca juga: Kapolri jelaskan alasan penerbitan maklumat cegah penyebaran COVID-19
Dengan maklumat tersebut, menurutnya, Polri berkeinginan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjadi penularan COVID-19 di tengah masyarakat.
"Maklumat Kapolri memberikan dasar bertindak bagi petugas kepolisian seluruh Indonesia yang secara khusus berkeinginan tinggi memberikan perlindungan kepada publik agar tidak menularkan COVID-19 kepada orang lain," tuturnya.
Mantan Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) ini berharap bahwa dengan terbitnya maklumat tersebut, jajaran Polri dapat menindak dengan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di masyarakat.
Baca juga: Kapolri minta jajarannya terus ingatkan masyarakat jaga jarak fisik
"Dengan adanya maklumat tersebut di atas, cara bertindak petugas di lapangan akan lebih masif, bahkan bisa lebih keras dan tegas," ucapnya.
Penindakkan tersebut menurutnya penting karena keadaan di lapangan menunjukkan bahwa sosialisasi dan edukasi yang sudah dilakukan Polri masih belum dipatuhi oleh semua masyarakat.
"Publikasi yang bersifat sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan dengan gencar, tiba saatnya pada tahap berikut segera lakukan operasi penegakan hukum, mana kala tertib sosial tidak dipatuhi, agar situasi kembali normal," ujarnya.
Baca juga: Polisi pulangkan pengunjukrasa terkait Maklumat Kapolri
Baca juga: Polisi tindak tegas masyarakat melanggar upaya pencegahan COVID-19