DPD RI dukung usulan Gunung Slamet dijadikan taman nasional
Purwokerto (ANTARA) - Anggota DPD RI Abdul Kholik mendukung usulan dari berbagai komunitas agar Gunung Slamet yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal, dan Brebes, Jawa Tengah, dijadikan sebagai taman nasional.
"Usulan tersebut mengemuka dalam Kongres Darurat Gunung Slamet Menuju Taman Nasional yang digelar sejumlah komunitas di Karanglewas Banyumas, Sabtu (26/10), menyusul rusaknya ekologi yang ada di gunung terbesar di Pulau Jawa itu," kata Abdul Kholik di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Ia mengatakan saat ini, Jawa Tengah sudah memiliki undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023, kata dia, disebutkan mengenai karakteristik Jawa Tengah berupa desa bermorfologi hutan.
Dengan demikian, lanjut dia, pembangunan desa yang berada di wilayah hutan harus berbasis pada karakteristiknya, termasuk indikator keberhasilannya juga diukur berdasarkan karakteristik wilayahnya.
"Oleh karena itu, pembangunan dan indikator kemajuan desanya tidak diukur sebagaimana desa di perkotaan," katanya menegaskan.
Ia pun mencontohkan desa disebut maju dan berkembang jika dapat mengelola hutan dan menjaga kelestariannya.
Oleh karena itu semakin bagus pengelolaan dan pelestarian di desa tersebut, kata dia, pemerintah dapat memberikan insentif lebih sebagai kompensasi.
Terkait dengan hal itu, dia mengaku siap untuk memediasi, memfasilitasi, dan mengakomodasi kepentingan komunitas yang berkumpul di Kongres Darurat Gunung Slamet Menuju Taman Nasional tersebut.
"Tentunya dengan segala kewenangan yang dimiliki di DPD RI," kata senator asal Jawa Tengah itu.
Baca juga: Basarnas Cilacap imbau pendaki perhatikan keselamatan-keamanan
"Usulan tersebut mengemuka dalam Kongres Darurat Gunung Slamet Menuju Taman Nasional yang digelar sejumlah komunitas di Karanglewas Banyumas, Sabtu (26/10), menyusul rusaknya ekologi yang ada di gunung terbesar di Pulau Jawa itu," kata Abdul Kholik di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Ia mengatakan saat ini, Jawa Tengah sudah memiliki undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023, kata dia, disebutkan mengenai karakteristik Jawa Tengah berupa desa bermorfologi hutan.
Dengan demikian, lanjut dia, pembangunan desa yang berada di wilayah hutan harus berbasis pada karakteristiknya, termasuk indikator keberhasilannya juga diukur berdasarkan karakteristik wilayahnya.
"Oleh karena itu, pembangunan dan indikator kemajuan desanya tidak diukur sebagaimana desa di perkotaan," katanya menegaskan.
Ia pun mencontohkan desa disebut maju dan berkembang jika dapat mengelola hutan dan menjaga kelestariannya.
Oleh karena itu semakin bagus pengelolaan dan pelestarian di desa tersebut, kata dia, pemerintah dapat memberikan insentif lebih sebagai kompensasi.
Terkait dengan hal itu, dia mengaku siap untuk memediasi, memfasilitasi, dan mengakomodasi kepentingan komunitas yang berkumpul di Kongres Darurat Gunung Slamet Menuju Taman Nasional tersebut.
"Tentunya dengan segala kewenangan yang dimiliki di DPD RI," kata senator asal Jawa Tengah itu.
Baca juga: Basarnas Cilacap imbau pendaki perhatikan keselamatan-keamanan