KPU sosialisasikan pendidikan pemilu kepada kaum difabel
Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi pendidikan pemilu kepada kaum difabel untuk menumbuhkan peran aktif dan mengingatkan kembali kesadaran berdemokrasi pada pemilu mendatang.
Sosialisasi pendidikan pemilu yang digelar di Kudus, Rabu, diikuti puluhan penyandang difabel di daerah setempat.
Menurut anggota KPU Provinsi Jateng Diana Ariyanti, kemudahan akses bagi masyarakat, terutama kaum difabel, merupakan bagian dari demokrasi.
"Pemilu yang ramah terhadap pemenuhan hak-hak disabilitas juga bagian dari penerapan nilai demokrasi," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Pendidikan pemilih pengaruhi kesuksesan pemilu
Apalagi, lanjut dia, kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun /2016.
KPU sendiri sudah berupaya memberikan kemudahan akses bagi kaum difabel, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) yang bisa diakses oleh mereka, termasuk bentuk bilik suara, alat bantu pencoblosan, hingga bantuan khusus terhadap difabel tertentu.
"KPU juga menggandeng organisasi difabel dalam memberikan pendidikan pemilih dan sosialisasi pemilu dalam rangka meningkatkan partisipasi difabel dalam pemilu," ujarnya.
Upaya lainnya, yakni dengan memfasilitasi pelibatan difabel dalam sosialisasi pemilu aksesibel hingga tingkat PPS untuk memastikan terselenggaranya pemilu inklusif.
Baca juga: KPU Banjarnegara perkuat sosialisasi Pemilu lewat teknologi informasi
Dengan demikian, kata dia, KPU memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang memungkinkan setiap warga negara bisa memenuhi hak pilihnya secara bebas dan rahasia.
"Tidak ada persyaratan yang membatasi hak seseorang untuk memilih, dipilih, dan atau menjadi penyelenggara pemilu, dan peyandant disabilitasi bisa memenuhi hak pilihnya tanpa hambatan," katanya menegaskan.
Pada Pemilu 2019 di Jateng,kata dia, jumlah pemilih disabilitas mencapai 56.669 orang atau 0,203 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Pemilih disabilitas tersebut, didominasi penyandang tunadaksa yang mencapai 14.906 pemilih, sedangkan lainnya penyandang tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan lainnya.
Sementara itu, pembicara lainnya, Eni Misdayani yang merupakan mantan anggota KPU Kabupaten Kudus menyampaikan materi soal sejarah demokrasi di Tanah Air, mulai demokrasi liberal, terpimpin, Pancasila pada Orde Baru, serta demokrasi Pancasila reformasi yang dianut hingga sekarang.
Eni juga menyampaikan tentang sejarah pemilu di Indonesia mulai dari pemilu pada masa Orde Lama, pemilu pada masa Orde Baru. dan pemilu pada masa Reformasi.
Sosialisasi pendidikan pemilu yang digelar di Kudus, Rabu, diikuti puluhan penyandang difabel di daerah setempat.
Menurut anggota KPU Provinsi Jateng Diana Ariyanti, kemudahan akses bagi masyarakat, terutama kaum difabel, merupakan bagian dari demokrasi.
"Pemilu yang ramah terhadap pemenuhan hak-hak disabilitas juga bagian dari penerapan nilai demokrasi," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Pendidikan pemilih pengaruhi kesuksesan pemilu
Apalagi, lanjut dia, kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun /2016.
KPU sendiri sudah berupaya memberikan kemudahan akses bagi kaum difabel, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) yang bisa diakses oleh mereka, termasuk bentuk bilik suara, alat bantu pencoblosan, hingga bantuan khusus terhadap difabel tertentu.
"KPU juga menggandeng organisasi difabel dalam memberikan pendidikan pemilih dan sosialisasi pemilu dalam rangka meningkatkan partisipasi difabel dalam pemilu," ujarnya.
Upaya lainnya, yakni dengan memfasilitasi pelibatan difabel dalam sosialisasi pemilu aksesibel hingga tingkat PPS untuk memastikan terselenggaranya pemilu inklusif.
Baca juga: KPU Banjarnegara perkuat sosialisasi Pemilu lewat teknologi informasi
Dengan demikian, kata dia, KPU memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang memungkinkan setiap warga negara bisa memenuhi hak pilihnya secara bebas dan rahasia.
"Tidak ada persyaratan yang membatasi hak seseorang untuk memilih, dipilih, dan atau menjadi penyelenggara pemilu, dan peyandant disabilitasi bisa memenuhi hak pilihnya tanpa hambatan," katanya menegaskan.
Pada Pemilu 2019 di Jateng,kata dia, jumlah pemilih disabilitas mencapai 56.669 orang atau 0,203 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Pemilih disabilitas tersebut, didominasi penyandang tunadaksa yang mencapai 14.906 pemilih, sedangkan lainnya penyandang tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan lainnya.
Sementara itu, pembicara lainnya, Eni Misdayani yang merupakan mantan anggota KPU Kabupaten Kudus menyampaikan materi soal sejarah demokrasi di Tanah Air, mulai demokrasi liberal, terpimpin, Pancasila pada Orde Baru, serta demokrasi Pancasila reformasi yang dianut hingga sekarang.
Eni juga menyampaikan tentang sejarah pemilu di Indonesia mulai dari pemilu pada masa Orde Lama, pemilu pada masa Orde Baru. dan pemilu pada masa Reformasi.