Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan jalan referendum bagi Papua dan Papua Barat sudah tertutup, serta sudah tidak relevan berdasarkan hukum internasional.
"Menyangkut referendum, banyak tuntutan tentang keinginan memisahkan diri atau merdeka, dari pihak-pihak yang memang tidak menyadari dan sebenarnya tidak tahu yang terjadi selama ini," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan berdasarkan hukum internasional, sudah tidak relevan lagi berbicara referendum untuk Papua atau Papua Barat.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI bakal "ngantor" di Papua selama 4-10 hari
Dalam hukum internasional, kata dia, referendum bukan untuk wilayah yang sudah merdeka, melainkan untuk wilayah non-governing territory.
"Misalnya, Timor-Timor dulu, itu merupakan provinsi seberang lautan dari Portugis. Di PBB bukan wilayah Indonesia, maka di sana referendum," kata dia.
Tapi di Papua dan Papua Barat, kata Wiranto, pada tahun 1969 sesuai prinsip Piagam PBB sudah dilaksanakan satu jajak pendapat dan telah didukung sebagian besar anggota PBB bahwa saat itu Irian Barat sah menjadi wilayah NKRI.
"Resolusi PBB nggak bisa bolak-balik ditinjau lagi sehingga jalan ke sana tidak ada lagi," ujar dia, menegaskan.
Baca juga: Mak Susi, korlap aksi Asrama Mahasiswa Papua, diperiksa