Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tim Anggaran DPRD Jawa Tengah yang membahas pengalokasian dana bantuan keuangan (bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 yang penggunaannya diduga menyimpang.
"Ada tambahan saksi yang akan diperiksa dari tim anggaran pemprov. Dari Biro Keuangan, bisa Sekda, termasuk dari DPRD," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Senin.
Baca juga: MAKI: Kejati diminta ungkap oknum DPRD Jateng di korupsi banprov
Namun, Ketut belum menyebut legislator yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan provinsi itu.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan, kata dia, penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi dari kedua daerah itu.
"Hari ini (Senin) kami panggil lima saksi dari daerah itu," katanya.
Baca juga: Kejati ungkap penyimpangan banprov Jateng Rp1,14 triliun
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyidik dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan di bidang pendidikan.
Dari penyimpangan di kedua daerah tersebut, total kerugian negara yang terjadi sekitar Rp7,5 miliar.
Adapun total dana bantuan provinsi yang dikucurkan pada 2018 untuk seluruh daerah di Jawa Tengah mencapai Rp1,14 triliun.
Baca juga: BRI Purbalingga dibobol Rp28 miliar, petingginya dibidik Kejati Jateng