Pati (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, siap memfasilitasi semua nelayan tradisional di Pati untuk mengurus sertifikat pas kecil sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan dalam melaut.
"Kami mencatat di Kabupaten Pati ada 1.702 perahu tradisional dengan ukuran kurang dari 7 gross ton (GT) yang menjadi sasaran untuk dibantu pengurusan pas kecilnya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati Edy Martanto melalui Kabid Perikanan Tangkap Soleh di Pati, Senin.
Untuk saat ini, kata dia, sudah ada 842 pas kecil yang diserahkan kepada nelayan tradisional di Kabupaten Pati.
Dalam rangka memudahkan pengurusan pas kecil, petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Pati proaktif mendatangi sentra-sentra nelayan tradisional untuk membantu memfasilitasi pengurusan pas kecil.
"Kami juga berkoordinasi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Juwana sehingga pelayanan bisa didekatkan terhadap nelayan," ujarnya.
Baca juga: Bantuan nontunai untuk nelayan Pati Rp1,5 miliar
Nantinya, kata dia, Kantor UPP Kelas III Juwana akan mendatangi sentra-sentra nelayan, sedangkan Dinas Kelautan dan Perikanan Pati akan mengkoordinir para nelayan untuk mempersiapkan persyaratan pengurusan pas kecil sebagai aspek kelaikan perahu serta keselamatan dalam melaut.
Ia berharap dengan adanya fasilitasi pengurusan pas kecil para nelayan yang selama ini belum pernah mengurus pas kecil untuk memanfaatkannya karena tidak dipungut biaya.
Sebanyak 860 perahu nelayan yang masih tersisa, kata dia, akan diupayakan tahun ini bisa memiliki pas kecil.
Baca juga: Nelayan antusias urus kepemilikan pas kecil
Persyaratan untuk mengurus pas kecil, yakni KTP, KK, surat tukang, serta permohonan pengajuan pas kecil kepada syahbandar Juwana yang formulirnya sudah tersedia.
Salah seorang nelayan asal Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Suroto mengakui sudah memiliki sertifikat pas kecil yang diperoleh berkat bantuan Dinas Kelautan dan Perikanan Pati.
"Nelayan tradisional memang sangat berharap mendapatkan bantuan untuk pengurusan pas kecil, karena jika harus mengurus sendiri tentunya banyak kendala," ujarnya.
Untuk perahu nelayan di Kecamatan Tayu yang sudah dilengkapi pas kecil, katanya, berjumlah 305 perahu dengan ukuran 7 GT ke bawah.
Ia mengakui masih ada beberapa nelayan yang belum mengantongi pas kecil karena saat pengukuran perahu, pemiliknya sedang merantau ke luar daerah.
Dengan adanya pas kecil, maka nelayan tradisional yang melaut hingga luar kabupaten jauh lebih tenang karena surat-surat kelengkapan melaut sudah tersedia.
"Jika ada pemeriksaan petugas tentunya tidak perlu takut karena sudah lengkap. Ibarat sepeda motor sudah dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor," ujarnya.