Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah meringkus enam tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi yang dikendalikan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Sabtu, mengatakan enam tersangka termasuk satu napi Lapas Pati yang merupakan anggota jaringan tersebut sudah diamankan.
Ia menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan tentang peredaran sabu di kawasan Krobokan, Semarang Barat.
Dari penelurusan atas laporan tersebut, kata dia, diperoleh informasi tentang adanya kurir sabu dengan menggunakan mobil dari Mojokerto, Jawa Timur, dengan tujuan Semarang yang sedang mengirimkan pesanan.
"Petugas berhasil mengidentifikasi mobil dimaksud yang kemudian ditangkap di perbatasan Demak-Semarang," katanya.
Dari kurir berinisial JP (35) dan RL (29) didapati sabu seberat 400 gram yang akan diserahkan pada seseorang di Semarang.
Petugas yang terus menelusuri tujuan kiriman barang haram tersebut kemudian menangkap tiga tersangka lain yang merupakan calon penerima kiriman sabu itu.
Dalam pemeriksaan terhadap ketiga tersangka di Semarang itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa ratusan butir pil ekstasi.
Dari pemeriksaan terhadap para pelaku, sabu yang dikirim dari Mojokerto tersebut merupakan bagian dari perintah Wahyu Fitiranto, napi penghuni Lapas Pati.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: BNNP: Perkirakan pengguna norkoba di Jateng pada 2019 meningkat
Baca juga: BNNP Jateng Razia Narkoba Tempat Kos di Kudus