Kudus (Antaranews Jateng) - Jumlah penyalahguna narkoba di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2019 diprediksi bakal mengalami kenaikan, dibandingkan tahun sebelumnya, kata Kabag Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Anna Setiyawati.
"Pada tahun 2017 di Provinsi Jateng tercatat prevalensi penyalahgunaan narkoba sudah mencapai 1,16 persen," ujar Anna Setiyawati saat menghadiri pelantikan pengurus DPC Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Kudus di halaman PO Hariyanto Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sepanjang 2017 tersebut setara dengan 310.105 jiwa.
Jumlah tersebut, kata dia, terdiri atas mereka yang mencoba memakai narkoba, teratur memakai dan pecandu narkotika.
Dengan berdasarkan data penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2017, kata dia, diproyeksikan pada tahun 2019 prevalensinya akan meningkat menjadi 2 persen.
Oleh sebab itu, lanjut dia, membutuhkan penanganan yang ekstra guna mencegah peningkatan jumlah penyalahgunaan narkoba di Jateng tersebut.
Berbagai upaya, katanya, sudah dilakukan secara masif guna menurunkan jumlah penyalahgunaan narkoba.
Diantaranya, mulai dari aspek pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, pemberantasan serta rehabilitasi.
Dalam rangka memaksimalkan upaya penekanan terhadap prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, kata dia, ketiga aspek tersebut harus dilaksanakan secara bersama-sama.
"Keberhasilan akan sulit dicapai jika hanya mengandalkan atau mengedepankan salah satu aspek saja," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan guna memberantas peredaran gelap narkotika.
"Tanda ada dukungan masyarakat, tentunya segala upaya dan kegiatan penegakan hukum tidak akan berjalan optimal," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 104 dijelaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.
Seluruh komunitas, katanya, bisa turut serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, salah satunya Geram dapat menjadi pelopor anti narkoba di lingkungan masyarakat.
"Harapannya mereka dapat terlibat aktif dalam memerangi narkoba di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia berharap keberadaan pengurus Geram di Kabupaten Kudus tidak sekadar seremonial, melainkan juga menjadi calon penggiat antinarkoba di lingkungan masyarakat.
Kapolres Kudus AKBP Saptono mengungkapkan selama Januari 2019 terdapat dua kasus penyalahgunaan narkoba.
"Jumlah tersangka dari dua kasus tersebut sebanyak dua orang," ujarnya.
Guna menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba, katanya, sudah banyak kegiatan yang dilakukan , termasuk sosialisasi ke sekolah-sekolah serta mendorong pemerintah desa menyelenggarakan kegiatan sebagai salah satu upaya pencegahan narkoba.