Pekalongan (Antaranews Jateng) - Pegiat sejarah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, merasa prihatin terkait dengan adanya belasan bangunan cagar budaya sudah beralih fungsi menjadi tempat usaha sehingga pemerintah diminta segera menyelamatkan bangunan bersejarah tersebut.
Pegiat Sejarah Pekalongan Heritage Community Mohammad Dirhamsyah di Pekalongan, Rabu, mengataakan bahwa saat ini lebih dari seratusan bangunan cagar budaya berada di wilayah Kota Pekalongan, namun sebagian yang sudah beralih fungsi.
"Oleh karena itu, kami berharap pada Pemerintah Kota Pekalongan melakukan langkah antisipasi penyelamatan terhadap bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah itu," katanya.
Menurut dia, seratusan bangunan cagar budaya tersebut terdiri atas bangunan rumah kuno milik warga, 23 bangunan cagar milik Pemkot Pekalongan dan Pemprov Jateng, dua bangunan milik PT Kereta Api Indonesia, dan PT Pertani yang berada di kawasan budaya di Jalan Jetayu.
Adapun sebanyak 23 bangunan cagar budaya milik pemkot, kata dia, sebagian besar berada di kawasan budaya di Jalan Jetayu, antara lain Museum Batik Nasional, eks-Bakorwil Pekalongan, kantor pos, pengadilan negeri, rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), serta kantor Perum Perikanan Indonesia Pekalongan.
"Saat ini sebagian besar bangunan cagar budaya milik pemerintah tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas perkantoran dan lembaga pendidikan. Adapun bagi bangunan cagar budaya yang dimiliki swasta yang sudah beralih fungsi seperti bekas gedung bioskop Rahayu dan rumah Bupati Pekalongan yang berada di Jalan Nusantara Kota Pekalongan," katanya.
Ia mengatakan bangunan cagar budaya yang dimiliki oleh warga sebagian sudah beralih fungsi digunakan untuk toko moderen dan sektor perdagangan.
"Oleh karena itu, kami berharap pemerintah membentuk tim ahli cagar budaya dan tim ahli bangunan cagar budaya sebagai upaya melestarikan dan menetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Bangunan cagar budaya tidak boleh sembarangan diubah bentuknya dengan menghilangkan keasliannya," katanya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Pekalongan Ninik Murniasih mengatakan pemkot sudah mengirimkan registrasi usulan pelestarian bangunan cagar budaya ke pemerintah pusat yang akan ditindaklanjuti dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Ahli Bangunan Cagar Budaya (BCB) Provinsi Jateng.
"Setelah dikirim ke TACB dan BCB kami menunggu rekomendasi atau kajian apakah disahkan atau tidak. Saat ini, kami masih menunggu karena masih diproses," katanya.
Berita Terkait
Kota Lama Semarang dipadati wisatawan saat libur Lebaran
Minggu, 14 April 2024 9:56 Wib
Pemkot Pekalongan daftarkan lima objek cagar budaya
Selasa, 12 Maret 2024 9:04 Wib
Rumah jabatan Kepala BI Jateng kini jadi cagar budaya
Senin, 5 Februari 2024 6:00 Wib
Pemkot Semarang belum temukan pemilik 10 bangunan Kota Lama
Rabu, 24 Januari 2024 22:23 Wib
Pemasangan APK di kawasan cagar budaya langgar aturan
Selasa, 2 Januari 2024 14:20 Wib
Makam Wali Depok sebagai cagar budaya
Kamis, 16 November 2023 7:51 Wib
Semarang dapat program senilai Rp5 miliar dari Menteri PUPR
Senin, 30 Oktober 2023 22:39 Wib
Pemkab Batang gelar Pekan Kebudayaan Daerah kenalkan cagar budaya
Senin, 30 Oktober 2023 16:24 Wib