Semarang - Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan amanah pemerintah dalam pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga berasal dari hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan melaksanakan sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Acara yang berlangsung Senin (9/7) di Aula Kantor Bea Cukai Tanjung Emas tersebut dihadiri para pengguna jasa meliputi eksportir, importir, dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tjertja Karja Adil.
Kepala Seksi Perbendaharaan Isnu Irwantoro sebagai pembicara dalam sosialisasi menjelaskan bahwa sesuai dengan PP 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.04/2018, Bea Cukai berwenang melakukan recordation (perekaman), penegahan, penangguhan sementara, dan pemeriksaan fisik terhadap barang impor atau ekspor terhadap dugaan pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta yang telah didata pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea Cukai, lanjut Isnu Irwantoro, sewaktu-waktu juga dapat melakukan peninjauan lapangan dan berdasarkan hasil monitoring serta evaluasi, persetujuan pendataan dapat dicabut dengan melihat beberapa kondisi.
"Pemasukan barang impor tiruan berdampak pada ekspor kita yang banyak di-suspend oleh negara lain. Jadi kita perlu mengendalikan pemasukan barang tiruan selain untuk melindungi produk asli juga untuk memperlancar ekspor ke negara lain," jelas Isnu Irwantoro.
Isnu Irwantoro berharap dengan adanya sosialisasi ini tersebut para importir dan eksportir dapat menghentikan praktik pemasukan dan pengeluaran barang yang melanggar HKI untuk melindungi para pencipta produk yang asli.

