Magelang (Antaranews Jateng) - Sebanyak 349 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kota Magelang, Jawa Tengah diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 1439 Hijriah.
Kasubsi Registrasi Lapas 2A Kota Magelang Cahyo S. di Magelang, Rabu, mengatakan telah mengusulkan remisi Idul Fitri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem informasi pemasyarakatan.
"Usulan remisi bisa saja berubah karena ini hanya usulan. Kepastian remisi dan datanya saat sudah turun, mungkin dua hari lagi. Misalnya, saat diusulkan napi melanggar aturan, maka bisa dicabut remisinya," katanya.
Ia mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.
Ia menuturkan remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Narapidana yang diusulkan mendapat remisi, katanya, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani hukumannya, dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan.
Ia mengatakan dari jumlah penghuni Lapas 2A Kota Magelang 581 napi, 580 di antaranya merupakan WNI dan satu napi WNA kasus narkoba pindahan dari LP Cipinang. WNA tersebut orang Iran berkewarganegaraan Inggris. Dia mendapat hukuman seumur hidup.
Ia menuturkan dari 581 napi tersebut, 560 napi laki-laki dan 21 napi perempuan. Lapas Magelang juga mendapat titipan dua anak balita yang saat ini sedang disusui oleh dua napi perempuan.
"Kami memberi kemudahan untuk napi wanita karena harus merawat anak balitanya hingga dua tahun. Dua napi wanita tersebut karena kasus pidana uang palsu dan kasus pidana membantu aborsi," katanya.
Selain itu, Lapas Magelang juga mendapat dua narapidana teroris, yaitu satu napi atas nama Gus Karman sebagai pengebom Mapolres Surakarta pada 2016 dan atas nama Triyo Safrido yang merupakan pelaku rencana penyerangan roket ke Singapura pada 2016.