Semarang (ANTARA) - Sebanyak 8.737 narapidana binaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Jawa Tengah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum dalam rangka HUT Ke-80 RI dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Ribuan orang tersebut merupakan Warga Binaan Pemasarakatan (WBP) atau narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.
Saat penyerahan remisi secara simbolis di lapas setempat, Minggu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Ditjenpas Jateng dan jajaran lapas, rutan, dan LPK se-Jawa Tengah yang telah memberikan pembinaan kepada para narapidana tersebut.
"Adanya pembinaan ini diharapkan mereka pulang (kembali ke masyarakat, red.) sudah punya perubahan sikap dan perilaku, sehingga bisa diterima oleh masyarakat," katanya, setelah usai penyerahan remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang.
Menurut dia, sinergisitas antara pemerintah provinsi dan Ditjenpas sangat penting untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan atau narapidana.
Ia mencontohkan pemberian pelatihan dan keterampilan, juga pemberdayaan yang mendukung program pemerintah seperti ketahanan pangan dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Tinggal nanti dinas-dinas kita harus bisa menyerap. Anak-anak kita, masyarakat kita harus kita salurkan sehingga lebih berdaya guna," kata Luthfi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng Mardi Santoso menyebutkan pada tahun ini ada dua macam remisi yang diberikan, yaitu remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Total penerima remisi dasawarsa sebanyak 9.964 orang, terdiri atas 9.871 orang menerima remisi dasawarsa narapidana dan 93 orang menerima remisi dasawarsa anak binaan.
Dari jumlah penerima remisi dasawarsa, ada penerima revisi umum sebanyak 8.737 orang, yang terdiri atas 8.668 orang menerima remisi umum narapidana dan 69 orang menerima remisi umum anak binaan.
Ribuan narapidana tersebut berasal dari berbagai golongan tindak pidana, meliputi pidana umum, terorisme, narkotika, korupsi, ilegal logging, trafficking, dan money laundry.
"Dari jumlah tersebut, ada 173 narapidana dan 1 anak binaan yang langsung bebas melalui Remisi Umum II, serta 147 narapidana bebas lewat Remisi Dasawarsa II," katanya.
Sedangkan untuk jumlah satuan kerja penerima remisi umum dan remisi dasawarsa di Jawa Tengah sebanyak 50 unit, terdiri atas 31 lapas, 18 Rutan, dan 1 LPK.
Puluhan satuan kerja tersebut mengusulkan remisi umum dan remisi dasawarsa untuk narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administrasi.
"Satuan kerja yang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa terbanyak adalah Lapas Kelas I Semarang, terdiri atas remisi umum sejumlah 794 orang dan remisi dasawarsa sejumlah 874 orang. Ini menjadi terbanyak karena memang populasi warga binaan di lapas itu paling banyak," katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkompinda Jateng termasuk Kakanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo
Baca juga: 8.737 napi dan anak binaan pemasyarakatan di Jateng terima remisi

