Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Wilayah Jawa Tengah mencatat 8.737 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di berbagai lapas dan rutan di provinsi ini memperoleh remis dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
Kepala Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso di Semarang, Minggu, mengatakan, dari jumlah penerima remisi sebanyak itu, 174 napi dan anak binaan langsung bebas usai mendapat pengurangan masa hukuman
"174 orang langsung bebas usai mendapat remisi. Termasuk 1 anak binaan pemasyarakatan," katanya.
Napi penghuni Lapas Semarang, lanjut dia, menjadi yang terbanyak menerima remisi, yakni mencapai 794 orang.
Selain remisi kemerdekaan, kata dia, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan anak binaan pemasyarakatan.
Di Jawa Tengah, lanjut dia, terdapat 9.964 narapidana yang menghuni berbagai lapas dan rutan penerima Remisi Dasawarsa.
Dari jumlah sebanyak itu, menurut dia, 147 napi langsung bebas usai menerima Remisi Dasawarsa.
Menurut dia, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.
"Pemberian remisi bisa menjadi pendorong bagi warga binaan lain untuk terus memperbaiki diri dan bersiap.kembali ke masyarakat," tambahnya.
Baca juga: 121 warga binaan Rutan Kudus dapat remisi dan satu orang bebas

8.737 napi dan anak binaan pemasyarakatan di Jateng terima remisi

Kepala Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso saat penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI di Semarang, Minggu (17/8/2025). ANTARA/HO-Ditjen Pemasyarakatan Jateng.
