Logo Header Antaranews Jateng

16 napi di Jateng peroleh remisi Hari Raya Nyepi

Kamis, 19 Maret 2026 15:04 WIB
Image Print
Dua narapidana Lapas Semarang menerima remisi dalam rangka memeringati Hari Raya Nyepi 2026 di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/3/2026). (ANTARA/HO-Ditjen Pemasyarakatan Jateng)

Semarang, Jawa Tengah (ANTARA) - Sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan beragama Hindu di berbagai lapas di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi 2026.

Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Mardi Santoso di Semarang, Jawa Tengah, Kamis mengatakan 14 dari 16 warga binaan penerima remisi tersebut merupakan napi yang terjerat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Adapun, dua orang lainnya, kata dia, merupakan napi tindak pidana umum.

Besaran remisi yang diberikan, lanjut dia, bervariasi antara 15 hari sampai 2 bulan penjara.

Ia menjelaskan para napi penerima remisi tersebut tersebar di Lapas Semarang, Lapas Kendal, Lapas Wonogiri serta sejumlah lapas di Nusakambangan, seperti Lapas Permisan, Lapas Kembang Kuning, Lapas Besi, Lapas Ngasem, Lapas Gladakan, dan Lapas Narkoba.

Menurut dia, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana.

"Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," katanya.

Ia mengharapkan pemberian remisi dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani hukuman.

"Melalui momentum Hari Raya Nyepi ini diharapkan para warga binaan dapat melakukan refleksi diri, meningkatkan kedisiplinan serta terus mengikuti program pembinaan dengan baik sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat," katanya.

Selain itu, ia juga mengharapkan pemberian remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.

Baca juga: Lima napi di Jateng menerima remisi Imlek



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026