
8.872 napi di Jateng memperoleh remisi Idul Fitri 1447 H

Semarang (ANTARA) - Sebanyak 8.872 warga binaan atau narapidana penghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Mardi Santoso di Semarang, Sabtu, mengatakan dari napi sebanyak itu, tercatat 61 orang di antaranya merupakan anak binaan pemasyarakatan.
"Sebanyak 57 napi langsung bebas setelah memperoleh remisi," kata Mardi.
Ia menjelaskan sebagian besar penerima remisi merupakan napi tindak pidana narkotika yang jumlahnya 3.157 orang. Sementara napi tindak pidana korupsi yang memperoleh remisi sebanyak 245 orang.
"Penerima remisi lainnya merupakan napi tindak pidana terorisme, pembalakan liar, serta pencucian uang," katanya.
Adapun jumlah napi dan tahanan penghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah mencapai 16.298 orang.
Menurut ia, remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Ia menjelaskan remisi diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta memiliki putusan hukum tetap.
"Remisi Ini diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan," katanya.
Baca juga: 16 napi di Jateng peroleh remisi Hari Raya Nyepi
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
