
Plt Sekretaris DPRD Blora minta maaf mudik gunakan mobil dinas

Blora (ANTARA) - Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono mengakui menggunakan mobil dinas berpelat warna merah bernomor polisi K 28 E ke luar daerah saat momentum Lebaran.
"Saya minta maaf atas hal itu. Saya sendiri yang membawa mobil itu," ujar Agus saat dikonfirmasi di Blora, Senin.
Agus menjelaskan penggunaan kendaraan dinas itu berlangsung pada Sabtu (21/3). Pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya melakukan silaturahmi ke kediaman Bupati Blora Arief Rohman.
Setelah itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Agus melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Blora. Sedangkan sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB, dia berangkat dari Kunduran menuju Sragen untuk bersilaturahmi ke rumah mertuanya.
Ia menempuh perjalanan melalui jalur Kuwu, Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan dinas tersebut diperkirakan melintas di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen, dan sempat terekam, kemudian fotonya beredar di media sosial hingga menjadi sorotan publik.
"Selepas dari orang tua di Kunduran, saya ke mertua di Sragen untuk silaturahmi Lebaran," ujarnya.
Agus mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi, yang antara lain mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, dia mengaku kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut.
"Saya tahu ada surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya," ujarnya.
Ia menambahkan penggunaan kendaraan dinas tersebut hanya berlangsung singkat dan tidak digunakan untuk keperluan lain di luar agenda silaturahmi.
Agus juga memastikan telah kembali ke Blora pada Minggu (22/3) malam. "Hanya sehari, tidak ke mana-mana. Minggu (22/3) malam saya sudah kembali," ujarnya.
Sebelumnya, mobil dinas tersebut menjadi perhatian warganet setelah fotonya beredar luas di media sosial.
Warganet mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya diperuntukkan kepentingan tugas kedinasan.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, khususnya dalam penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
