Semarang (ANTARA) - Delapan warga binaan pemasyarakatan Lapas Semarang mendapat pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Waisak.
Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso di Semarang, Senin, mengatakan, besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi antara 15 sampai 45 hari.
Menurut dia, enam dari delapan warga binaan penerima remisi tersebut merupakan napi tindak pidana narkoba.
"Dua lainnya terpidana kasus TPPU dan penipuan," katanya.
Ia menuturkan para napi penerima remisi tersebut sudah menunjukkan perubahan perilaku, aktif dalam kegiatan, serta tidak melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas.
"Pemberian remisi merupakan bagian dari prinsip sistem pemasyarakatan, mendorong warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," tambahnya
Ia juga meminta para warga binaan penerima remisi untuk memaknai Hari Waisak sebagai refleksi memperbaiki diri dan lebih bertanggung jawab
Ia berharap napi beragama Budha penerima remisi tersebut pada tahun depan diharapkan bisa kembali menerima remisi sehingga bisa segera bebas dan bertemu dengan keluarganya.
Baca juga: 84 narapidana di Jateng langsung bebas usai terima remisi Idul Fitri

Delapan napi Lapas Semarang terima remisi Hari Waisak


Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso menyerahkan surat keputusan remisi Hari Waisak kepada dua warga binaan di Semarang, Senin (12/5/2025). (ANTARA/HO-Lapas Semarang)