Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah mencatat 62 narapidana beragama Buddha mendapat remisi dalam rangka memeringati Hari Waisak 2025
Kapala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Mardi Santoso di Semarang, Senin, mengatakan, besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 15 sampai 2 bulan kurungan.
Ia menuturkan napi penghuni Lapas Kembang Kuning Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, menjadi yang terbanyak menerima remisi yang mencapai 15 orang.
Adapun dilihat dari jenis tindak pidananya, lanjut dia, napi paling banyak menerima remisi Waisak menjalani hukuman perkara narkoba.
"Ada 54 napi kasus narkoba yang menerima remisi, sisanya merupakan napi perkara tindak pidana umum," katanya.
Ia menuturkan remisi merupakan bentuk perhatian negara terhadap proses pemasyarakatan.
"Negara memberikan penghargaan atas komitmen dan perubahan positif napi dalam mengikuti pembinaan," tambahnya.
Ia juga berharap para warga binaan terus termotivasi untuk memperbaiki diri serta siap kembali ke masyarakat melalui pemberian remisi ini
"Remisi diharapkan mampu mendukung proses integrasi sosial para narapidana setelah selesai menjalani masa hukuman," katanya.
Baca juga: Delapan napi Lapas Semarang terima remisi Hari Waisak

62 napi di Jateng terima remisi Waisak


Kapala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Mardi Santoso (ANTARA/I.C. Senjaya)