Temanggung, (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta pemerintah desa di wilayah tersebut segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 guna kelancaran pencairan dana desa pada tahun ini.
"Kami memberikan tenggat waktu untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun lalu paling lambat pada tanggal 10 Januari 2018," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Selasa.
Proyek fisik yang belum selesai dikerjakan karena ada keterlambatan pencairan dana desa tahap kedua pada TA 2017, disarankan untuk dimasukkan silpa, kemudian diteruskan pengerjaannya pada tahun ini.
"Sampai sekarang banyak desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Untuk proyek fisik yang belum selesai, di-silpa-kan dan diteruskan tahun ini karena memang pencairan dana tahap dua terlambat," katanya.
Menurut dia, kebijakan tersebut ditempuh untuk mempermudah pencairan dana desa tahun 2018 tahap pertama. Salah satu syarat pencairan dana adalah telah memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Ia menyebutkan pada tahun 2018 Kabupaten Temanggung mendapat total dana desa sebesar Rp211 miliar. Dana tersebut akan didistribusikan pada 266 desa yang tersebar di 20 kecamatan dalam dua tahap.
"Tahap pertama dicairkan 60 persen, dan tahap kedua 40 persen. Jumlah dana desa tahun ini sama dengan tahun 2017," katanya.
Camat Selopampang Djoko Prasetija mengatakan bahwa hingga saat ini masih ada sekitar 25 persen desa di wilayahnya yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun lalu.
"Kecamatan Selopampang tergolong cukup bagus dalam pengelolaan administrasi dana desa. Bulan lalu, kami juga telah memberikan pelatihan sistem keuangan desa pada perangkat desa," katanya.

