Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa
menyimpulkan adanya bentuk kriminalisasi terkait dua pimpinan, yaitu
Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes
Polri atas dugaan memalsukan surat.
"Kami tentu belum bisa menyimpulkan sejauh itu tetapi kalau itu
kemudian menjadi diskusi di publik tentu itu patut dicermati lebih
lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya
Novanto mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
(SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang sejak Selasa (7/11).
Kedua petinggi KPK tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana
membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu
dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263
KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
"Saya juga belum tahu secara persis siapa dan bagaimana profil dari
pihak pelapor tersebut tetapi yang pasti tentu kami berpatokan dan
berpegangan pada Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata
Febri.
Terkait hal itu, ia pun mengingatkan ketentuan dalam Pasal 25
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur proses penyidikan,
penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan
dibanding dengan perkara yang lain.
"Kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK, misalnya dalam
kasus penanganan perkara, tentu kami perlu ingat pasal 25 Undang-Undang
Tipikor. Jadi, saya kira baik KPK, Polri atau pun Kejaksaan memahami
ketentuan di Pasal 25 Undang-Undang Tipikor tersebut," ujarnya.
Febri pun mengaku lembaganya telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri tersebut pada Rabu (8/11) sore.
Soal adanya SPDP terhadap dua pimpinan KPK itu, ia pun menyatakan
bahwa KPK memang mempunyai sejarah yang tidak cukup bagus dengan
pemberhentian pimpinan di tengah jalan.
"Kami berharap hal tersebut tidak terjadi lagi saat ini karena
kami semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi.
Saya kira sesuai Pasal 25 Tindak Pidana Korupsi, bagaimana penanganan
kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," ungkap Febri.
Dikeluarkannya SPDP tersebut bermula dari seorang warga bernama
Sandy Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Bareskrim
Polri dengan tuduhan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan
surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Laporan tersebut teregister dalam laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017.