Kudus, ANTARA JATENG - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap menertibkan minimarket yang dinilai belum mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, khususnya soal jam operasional.
"Hasil monitoring kami di 15 minimarket di Kabupaten Kudus, sebagian besar buka selama 24 jam, khususnya di jalur pantura," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah saat rapat koordinasi dengan Komisi B DPRD Kudus di ruang Komisi B DPRD Kudus, Selasa.
Untuk itu, kata dia, dirinya siap menertibkan sepanjang penertibannya mengikuti prosedur yang ada.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno mengungkapkan, bahwa Dinas Perdagangan sudah memanggil perwakilan dari Indomaret maupun Alfamart untuk membicarakan soal Perda nomor 12/2017 tersebut.
Selain soal jam operasional yang harus dipatuhi, lanjut dia, akan membicarakan soal kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hanya saja, kata dia, hanya dari Alfamart yang bersedia hadir, sedangkan dari Indomaret belum memenuhi undangan.
Dari pihak Alfamart, katanya, siap mematuhi perda tersebut, termasuk soal kemitraan, maupun soal jam operasional.
Terkait dengan kemitraan, kata dia, sedang ada penjajakan, terutama terhadap UMKM yang dinilai siap menjadi mitra.
Ia mengatakan, kemitraan yang hendak dilakukan, meliputi penyediaan gerai untuk produk UMKM, penitipan barang, serta pembuatan gerai di luar.
"Kami menilai, Alfamart memang menunjukkan keseriusannya karena sudah dilakukan penjajakan," ujarnya.
Nantinya, kata dia, juga akan digelar pelatihan terhadap pedagang yang perlu disinergikan dengan kemitraan dengan pengelola minimarket tersebut.
Untuk pelatihan, kata dia, merupakan kewenangannya organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Ketua Komisi B DPRD Kudus Mukhasiron berharap, undangan yang disampaikan kepada Almfamart maupun Indomaret dihadiri oleh pihak yang bisa mengambil keputusan terkait keberadaan Perda nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan tersebut.
Berdasarkan inspeksi mendadak sebelumnya, terdapat sejumlah minimarket yang belum mematuhi perda, khususnya soal jam operasional.
Selain itu, kata dia, ketika mereka datang, tentunya akan dibahas pula soal kemitraan dengan UMKM di Kudus.
"Ternyata yang hadir dari pihak Alfamart saja, sedangkan dari Indomaret baru hadir ketika rapat koordinasi telah selesai," ujarnya.
Rencananya, kata politisi dari PKB itu, undangan akan kembali dilayangkan kepada kedua pengurus ritel tersebut.
Terkait dengan kemitraan tersebut, kata dia, DPRD juga perlu mengundang berbagai OPD yang memiliki program pelatihan untuk disinergikan.
"Kami juga akan mendukung lewat penganggaran serta siap mengawal Perda 12/2017 untuk tumbuh kembangnya UMKM di Kudus," ujarnya.
Berita Terkait
Pedagang uang baru di jalan raya Surakarta ditertibkan
Kamis, 28 Maret 2024 15:46 Wib
Satpol PP se-Jateng bantu korban banjir Demak
Rabu, 27 Maret 2024 8:23 Wib
Satpol PP Jateng belum selesai tangani 395 pelanggaran perda
Kamis, 7 Maret 2024 20:10 Wib
Pj Bupati minta kondusivitas Banyumas terjaga hingga Pilkada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 15:59 Wib
Satpol PP Banyumas hadirkan layanan baru bagi masyarakat
Senin, 4 Maret 2024 16:22 Wib
Pj Bupati Banyumas minta Satpol PP-Satlinmas kawal distribusi logistik
Minggu, 4 Februari 2024 8:36 Wib
Bawaslu dan Satpol PP Purworejo tertibkan ribuan APK
Rabu, 24 Januari 2024 6:00 Wib
Puluhan pelajar Kota Pekalongan membolos sekolah, dibina Satpol PP
Selasa, 16 Januari 2024 16:09 Wib