Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua
Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan
Al Quran.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, mengatakan
pengadaan Alquran itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan 2011 dan APBN 2012.
Selain itu Fahd juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi untuk
pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 di Kementerian Agama.
"Hari ini KPK memanggil FEF (Fahd El Fouz) sebagai tersangka," katanya.
Pada Kamis (27/4) KPK baru mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut.
Dua
orang tersangka lainnya sedang menjalani hukumannya karena sudah
dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar
Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300
juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8
tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada
2013.
Selain memanggil Fahd, KPK juga memeriksa sembilan saksi lain yaitu
PNS di Sekretariat Komisi VIII DPR Kalpika Hendra, Kepala Bagian
Sekretariat Komisi VII DPR Yanto Supriyanto, Kepala ULP Direktorat
Jenderal Bina Masyarakat Islam 2011-2012 Mashuri, PNS di Ditjen
Pendidikan Islam Kemenag Mohamad Zen, dan Sekretaris Dirjen Pendidikan
Islam Kemenag Affandi Mochtar.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Islam Kemenag
Undang Sumantri, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Oktober
2009-sekarang Syamsuddin, Direktur Marketing PT. Macanan Jaya Cemerlang
Murdaningsih, serta Administration Manager PT Cahaya Gunung Mas Sammy
Adam.
Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar. Fahd
disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP
dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda
paling banyak Rp1 miliar.
Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai commitment fee
sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Alquran
pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena
berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.
Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran
Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun,
termasuk pengadaan Alquran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8
miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar,
sehingga ia memperjuangkan total anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar
termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal
adalah Rp9 miliar.
Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd El Fouz yang saat itu
menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong
Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk
memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium
komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek
penggandaan Al Quran 2011.
Fahd adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan
anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian
anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur
Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan
sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.