Semarang (ANTARA) - Menteri Agama diwakili Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin menyerahkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang tersebut diterima langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik di Gedung KPK. Turut mendampingi, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Akhmad Fauzin, serta Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto.
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau. Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governance,” jelas Ainul Yakin, Selasa (26/11/2024)
Ainul Yakin menambahkan barang tersebut dikirimkan oleh kurir ke Masjid Istiqlal pada Jumat (22/11) dan diterima oleh staf. Atas permintaan Menteri Agama, barang tersebut kemudian dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, beliau ingin memberikan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hari ini, barang gratifikasi telah kami serahkan kepada Ibu Indira,” tambahnya.
Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Indira Malik menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Menteri Agama. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai lembaga yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Terima kasih, kami sangat mengapresiasi Pak Menteri yang telah melaporkan gratifikasi ini. Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap tata kelola yang bersih,” katanya.