Jakarta, ANTARA JATENG - Sebanyak enam kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer terindikasi dijadikan perantara penyaluran dana untuk bisnis penyalahgunaan narkoba dengan nilai hampir Rp4 triliun, kata pejabat Badan Narkotika Nasional.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto di Kantor Bank Indonesia, Senin mengatakan dari enam KUPVA tersebut, empat usaha tidak memiliki izin, sedangkan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin dari BI.
"Terakhir yang kita temukan nilai dana dari satu KUPVA terakhir Rp3,6 triliun, sisanya masing-masing puluhan miliar," ujar dia.
KUPVA yang terindikasi menjadi tempat penukaran dana Rp3,6 triliun untuk narkoba tersebut, kata dia, berlokasi di Jakarta.
"Yang satu yang terbesar itu nanti akan kami kasih tau infonya, tapi belum sekarang," ujarnya.
Sedangkan lima KUPVA lainnya berlokasi di beberapa daerah, seperti Medan, Sumatera Utara dan Batam.
Rokhmad menuturkan BNN sudah menindak enam KUPVA tersebut. Dari penyidikan sementara oleh BNN, enam KUPVA tersebut dijadikan lokasi pertukaran dana hasil bisnis narkoba. Kemudian dana hasil pertukaran tersebut ditransfer ke rekening di luar negeri melalui perbankan.
"Maka dari itu OJK juga harus bertindak karena ada keterlibatan perbankan. KUPVA tersebut kami lihat jadi penampungan," tambahnya.
Rokhmad menerangkan terdapat beberapa modus bisnis narkorba yang melibatkan KUPVA. Modus yang paling sering digunakan adalah melibatkan KUPVA tidak berizin, yang tidak memberikan laporan kepada BI.
"KUPVA yang tidak berizin ini juga dimanfaatkan oleh KUPVA yang beirizin. KUPVA tidak berizin ini jadi perantara. Modusnya KUPVA dijadikan tempat penampungan dana. Pengedar narkoba juga biasanya menggunakan identitas palsu dan dokumen palsu," ujar dia.
Rokhmad meminta BI untuk menertibkan KUPVA tidak berizin. Berdasarkan data BI, terdapat 612 KUPVA tidak berizin, dan 1064 KUPVA berizin.
"KUPVA tidak berizin paling banyak di DKI Jakarta dan sekitarnya, Lhokseumawe, Kalimantan Timur dan Kediri," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Eni V. Panggabean.
Berita Terkait
BNN Jateng ungkap kasus peredaran 776 gram sabu di Pekalongan
Kamis, 7 November 2024 13:44 Wib
KAI-BNN lakukan tes urine pegawai di tujuh stasiun di Daop Semarang
Jumat, 4 Oktober 2024 16:10 Wib
Seratusan pegawai KPP Pratama Kabupaten Temanggung tes urine
Selasa, 24 September 2024 15:46 Wib
BNN Batang komitmen wujudkan sekolah bersih penyalahgunaan narkoba
Kamis, 1 Agustus 2024 7:48 Wib
Hari anti-Narkotika Nasional, Alfamart bersama BNN Kendal gelar donor darah
Jumat, 5 Juli 2024 13:05 Wib
BNN Jateng ungkap peredaran 13,4 kg ganja selama 2024
Senin, 24 Juni 2024 15:45 Wib
BNN - Masyarakat pesisir Semarang deklarasi lawan peredaran narkoba
Senin, 24 Juni 2024 15:30 Wib
LBKI Fakdakom UIN Walisongo bersama BNN perangi narkoba
Minggu, 16 Juni 2024 16:28 Wib