Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus masih melakukan penyisiran alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang masih terpasang.
"Sejak Minggu (24/11), jajaran bawaslu dari tingkat kabupaten hingga desa sudah menertibkan APK yang terpasang di sembilan kecamatan bersama KPU dan satpol PP," kata anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan di Kudus, Selasa.
Dari sembilan kecamatan tersebut, kata dia, semuanya memang sudah melaporkan kegiatan penertiban APK, yakni Kecamatan Mejobo, Jekulo, Gebog, Dawe, Jati, Undaan, dan Kaliwungu lebih dahulu melaporkan, kemudian menyusul Kecamatan Kota dan Bae.
Meskipun sudah dinyatakan bersih, pihaknya tetap meminta semua jajaran bawaslu setempat tetap melakukan penyisiran, terutama yang berukuran kecil, agar sebelum pemungutan suara tidak ada alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang masih terpasang.
Bawaslu Kabupaten Kudus mencatat jumlah APK melanggar mencapai 2.515 APK yang terpasang di sejumlah lokasi.
Dari jumlah APK melanggar tersebut, paling banyak poster mencapai 1.821 buah, 670 reklame atau baliho, serta 23 spanduk dan satu umbul-umbul.
Dari sembilan kecamatan, pihaknya menemukan APK melanggar paling banyak di Kecamatan Mejobo sebanyak 529 APK, Kecamatan Gebog sebanyak 350 APK, dan paling sedikit di Kecamatan Kaliwungu sebanyak 107 APK.
Baca juga: Bawaslu Kudus berikan pelatihan terhadap saksi peserta Pilkada 2024