BPJS Ketenagakerjaan kembali ingatkan adanya Program RTW ke perusahaan
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda kembali mengingatkan kepada para perusahaan mengenai Program Return to Work (RTW) yang merupakan salah satu manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja agar saat mereka mengalami cacat fisik maupun fungsi masih tetap dapat bekerja.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti pada sosialisasi Program RTW JKK di sebuah hotel di Semarang, Selasa (26/11) dengan menghadirkan puluhan perwakilan perusahaan dengan tingkat risiko tinggi.
"Ada 20 perusahaan yang kami undang dan mereka rata-rata ada kasus kecelakaan kerja. Pertemuan kali ini untuk mengupdate sekaligus mengingatkan agar dalam kerja harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Tanti menjelaskan manfaat Program RTW memberikan peluang kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja agar kembali bekerja, meskipun bisa jadi tidak bekerja di tempat atau divisi sebelumnya.
"Misalnya jika sebelumnya bekerja di bagian operasional, kemudian kecelakaan kerja sehingga mengalami cacat fisik atau fungsi, bisa pindah bekerja di bagian administrasi atau yang lainnya," kata Tanti.
Tanti menjelaskan aturan mengenai larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja cacat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kecuali atas keinginan dari pekerja yang bersangkutan.
Pergeseran tempat kerja dari operasioal ke administrasi tersebut, lanjut Tanti, akan diimbangi dengan pemberian pelatihan bisa dari perusahaan setempat atau dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang.
Dalam kesempatan itu, perwakilan perusahaan mendapatkan penjelasan sejumlah materi antara lain mengenai penegakan hukum norma jaminan sosial oleh Pengawas Ketenagakerjaan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Semarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Yustrini Komaratih Mauliena; materi okupasi dari dokter Aditya Agung Prasetyo Sp. OK; dan materi disability management dari tim BPJS Ketenagakerjaan.
Yustrini menyampaikan sesuai UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ada kewajiban bagi pemberi kerja di antaranya, mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
"Program kembali kerja atau return to work ini bertujuan untuk membantu pekerja melakukan pekerjaan semula sesegera mungkin atau secara bertahap, melakukan penyesuaian pada pekerjaan semula, atau menemukan pekerjaan lain yang sesuai dengan kondisi pasca-kecelakaan kerja," kata dia.
Manfaat program kembali kerja tersebut, lanjut Yustrini, dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dokter penasehat (diberikan saat dalam proses pengobatan dan perawatan, atau setelah pekerja dinyatakan sembuh dengan kecacatan yang dapat diberikan Program Kembali Kerja.
Yustrini menyebutkan sejumlah persyaratan untuk Program Kembali Kerja di antaranya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Program JKK, pemberi kerja tertib membayar iuran, mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengalami kecacatan, ada rekomendasi dokter penasehat bahwa pekerja perlu difasilitasi, pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat perjanjian mengikuti program tersebut.
Ari Nurjanah, dari PT Tri Cahya Purnama, perwakilan perusahaan yang ikut dalam kegiatan tersebut mengaku senang dengan adanya sosialisasi terkait Program Kembali Kerja.
"Informasi ini sangat penting bagi kami. Apalagi di tempat kami termasuk perusahaan yang berat pekerjaannya," kata Ari yang mengaku perusahaannya telah mendaftarkan seluruh Program BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja yang berjumlah sekitar 600 orang.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti pada sosialisasi Program RTW JKK di sebuah hotel di Semarang, Selasa (26/11) dengan menghadirkan puluhan perwakilan perusahaan dengan tingkat risiko tinggi.
"Ada 20 perusahaan yang kami undang dan mereka rata-rata ada kasus kecelakaan kerja. Pertemuan kali ini untuk mengupdate sekaligus mengingatkan agar dalam kerja harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Tanti menjelaskan manfaat Program RTW memberikan peluang kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja agar kembali bekerja, meskipun bisa jadi tidak bekerja di tempat atau divisi sebelumnya.
"Misalnya jika sebelumnya bekerja di bagian operasional, kemudian kecelakaan kerja sehingga mengalami cacat fisik atau fungsi, bisa pindah bekerja di bagian administrasi atau yang lainnya," kata Tanti.
Tanti menjelaskan aturan mengenai larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja cacat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kecuali atas keinginan dari pekerja yang bersangkutan.
Pergeseran tempat kerja dari operasioal ke administrasi tersebut, lanjut Tanti, akan diimbangi dengan pemberian pelatihan bisa dari perusahaan setempat atau dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang.
Dalam kesempatan itu, perwakilan perusahaan mendapatkan penjelasan sejumlah materi antara lain mengenai penegakan hukum norma jaminan sosial oleh Pengawas Ketenagakerjaan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Semarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Yustrini Komaratih Mauliena; materi okupasi dari dokter Aditya Agung Prasetyo Sp. OK; dan materi disability management dari tim BPJS Ketenagakerjaan.
Yustrini menyampaikan sesuai UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ada kewajiban bagi pemberi kerja di antaranya, mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
"Program kembali kerja atau return to work ini bertujuan untuk membantu pekerja melakukan pekerjaan semula sesegera mungkin atau secara bertahap, melakukan penyesuaian pada pekerjaan semula, atau menemukan pekerjaan lain yang sesuai dengan kondisi pasca-kecelakaan kerja," kata dia.
Manfaat program kembali kerja tersebut, lanjut Yustrini, dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dokter penasehat (diberikan saat dalam proses pengobatan dan perawatan, atau setelah pekerja dinyatakan sembuh dengan kecacatan yang dapat diberikan Program Kembali Kerja.
Yustrini menyebutkan sejumlah persyaratan untuk Program Kembali Kerja di antaranya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Program JKK, pemberi kerja tertib membayar iuran, mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengalami kecacatan, ada rekomendasi dokter penasehat bahwa pekerja perlu difasilitasi, pemberi kerja dan pekerja bersedia menandatangani surat perjanjian mengikuti program tersebut.
Ari Nurjanah, dari PT Tri Cahya Purnama, perwakilan perusahaan yang ikut dalam kegiatan tersebut mengaku senang dengan adanya sosialisasi terkait Program Kembali Kerja.
"Informasi ini sangat penting bagi kami. Apalagi di tempat kami termasuk perusahaan yang berat pekerjaannya," kata Ari yang mengaku perusahaannya telah mendaftarkan seluruh Program BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja yang berjumlah sekitar 600 orang.