Penggunaan dana sewa lahan Alun-alun Utara untuk pasar darurat Klewer yang terbakar habis pada 27 Desember 2014 akan diaudit oleh tim independen, kata Sekretaris Daerah Pemkot Surakarta Budi Suharto kepada wartawan di Solo, Kamis.
Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian sewa alun-alun antara Pemkot dan Keraton. Nilai sewa untuk keperluan pasar darurat itu Rp2,5 miliar.
"Ya untuk laporan penggunaan anggaran sewa lahan disampaikan setiap tahun karena pembayaran sewa lahan juga dibayarkan per tahun," katanya.
Pemerintah setempat bakal menyediakan sekitar 1.300 kios dan 864 los untuk menampung para pedagang korban kebasaran Pasar Klewer.. Selain itu, juga disediakan lahan untuk 137 pedagang renteng dan 765 pedagang pelataran yang nantinya bisa berjualan di sana.
Ia mengatakan Keraton harus melaporkan penggunaan dana sewa lahan Alut sesuai dengan hasil rekomendasi Dirjen Kebudayaan. Dengan demikian penggunaan dana sewa lahan jelas, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut hanya diperuntukkan bagi upaya menjaga serta melestarikan cagar budaya Keraton, seperti kegiatan keraton dan lain sebagainya. Termasuk dana sewa lahan diperbolehkan untuk membayar gaji abdi dalem.
Budi mengatakan sampai saat ini masih menunggu kesiapan Keraton terkait pembayaran sewa lahan Alut, dan tidak ada batasan waktu pembayaran sewa lahan Alut sesuai perjanjian sewa lahan Alut terhitung mulai 6 April 2015 sampai 6 April 2017.
"Ya pada intinya pembangunan pasar darurat tidak boleh merusak bangunan cagar budaya terutama bagian ringin kurung. Perlu dibuat pula saluran drainase agar lingkungan pasar tidak kumuh," katanya.
Budi mengatakan pembangunan pasar darurat Klewer jalan terus. Surat perjanjian yang ditandatangani Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi selaku Raja Keraton dengan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo terkait sewa lahan Alut menjadi pegangan Pemkot untuk membangun pasar darurat. Pemerintah tidak akan ikut campur dalam konflik internal Keraton. ***4***

