"Penambangan dengan alat berat tidak diperbolehkan, kami hanya menerbitkan izin untuk penambangan manual," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkab Magelang Agung Trijaya setelah menerima audiensi para penambang pasir Merapi secara manual di Magelang, Selasa.
Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Usaha Pertambangan, katanya, khusus penambangan dengan menggunakan alat berat di berbagai tempat di kawasan itu tidak diperbolehkan.
Terkait dengan kegiatan penambangan secara manual, pemkab setempat telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengurus izin operasional melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu serta Dinas Pekerjaan Umum, Energi, Sumber Daya Mineral Kabupaten Magelang.
"BPMPPT dan DPUESDM segera memproses izin penambangan manual untuk yang mengajukan. Untuk yang di wilayah sungai, kemungkinan bisa turun sekitar tiga minggu, sedangkan di luar wilayah sungai mungkin bisa lebih cepat karena tidak butuh rekomendasi dari BBWSSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak)," katanya.
Namun hingga kini belum satu pun penambang manual yang mengajukan izin. Pemkab akan menindak tegas dan berkelanjutan terhadap penambang manual yang tidak mengurus izin kegiatannya.
"Nanti akan ada prosedur penanganan terhadap penambang yang tidak berizin, yang tertangkap, meskipun penanganannya tidak seberat penindakan yang sesuai undang-undang," katanya.
Koordinator Gerakan Masyarakat untuk Transparansi dan Kebijakan (Gemasika) Kabupaten Magelang Iwan Hermawan mengatakan kebijakan menyangkut penambangan pasir Gunung Merapi seharusnya berpihak kepada masyarakat dan kelestarian lingkungan alam.
Penambangan yang paling ramah lingkungan, katanya, secara manual, namun problem yang dihadapi daerah setempat saat ini, terkait dengan penegakan hukum yang tidak efektif atas kegiatan itu oleh pemkab setempat.
Sebelum keluar Perbup Magelang Nomor 6 Tahun 2014, katanya, pelaku penambangan dengan alat berat diminta untuk memiliki izin dari bupati. Namun, dalam praktiknya, mereka tetap melakukan aktivitas itu tanpa izin.
Pada kesempatan itu, ia meminta sikap tegas Pemkab Magelang terhadap kegiatan mereka, baik pelaku, operator, maupun oknum perangkat desa dan kecamatan.
"Di lapangan jelas sekali, banyak oknum yang ikut bermain. Kita minta pemkab untuk berani tegas terhadap mereka," katanya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Magelang Luis Taribaba mengatakan saat operasi penertiban penambangan pada Senin (1/9), pihaknya mendapatkan 27 alat berat di lokasi penambangan pasir Gunung Merapi, seperti di Kecamatan Dukun (9), Sawangan (8), Srumbung (8), dan Salam (2).
Pihaknya juga mendapatkan lima alat berat di lokasi penambangan dalam kondisi rusak.
Saat petugas menuju lokasi tersebut, katanya, para operator telah meninggalkan alat berat itu. Namun, pihaknya mendapatkan identitas sembilan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan penambangan menggunakan alat berat.
Pihaknya meminta kesadaran para penambang untuk mengeluarkan dan menurunkan alat berat dari lokasi tersebut.
"Kami memang melakukan operasi secara persuasif, untuk penyegelan baru akan kami lakukan saat kami melakukan penindakan secara hukum," katanya.

