Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/9) dan dilaporkan ke Polisi, Rabu (11/9), kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Rudi Hartono, di Solo, Senin.
Menurut dia, warga diduga menyetorkan uang palsu tersebut yakni Mitha Amalia (27) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang telah menyetorkan Rp9 juta. Dari jumlah ini, Rp1 juta di antaranya diduga palsu berupa pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh BNI kepada Bank Indonesia untuk diklarifikasi, pada Senin (9/9). Kemudian BI melaporkan kejadian itu ke Polresta untuk ditindaklanjuti.
"Namun, kami belum menetapkan seorang penyetor itu, sebagai tersangka," kata Kasat.