Ketua Fraksi PKB Setuju Pasal Santet
"Saya menyarankan agar dimasukkan pasal perlindungan bagi korban santet dan pelaku santet dalam Revisi KUHP tersebut. Perlu pasal itu walaupun susah dibuktikan, tapi mainstream-nya diubah menjadi harus ada pasal perlindungan," kata Lukman di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.
Anggota Komisi VI DPR RI menyebutkan, ketika seseorang dituduh tukang santet, maka ketika tertuduh dibawah sumpah menyatakan tak melakukannya, otomatis tuduhan itu gugur.
Sebaliknya jika dibawah sumpah pelaku santet mengakui perbuatannya, maka bisa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman.
Namun untuk sampai ke sana perlu terlebih dahulu ada dua hal. "Pertama, bukti perbuatan harus nyata, dan kedua adanya pengakuan dari pelaku santet. Bila kedua syarat ini tidak dipenuhi maka otomatis gugur," kata Lukman.
Pasal ini disebutnya adakan mencegah terjadinya penghakiman massa terhadap orang yang dituduh melakukan santet. "Dengan pasal perlindungan seperti ini, tidak ada lagi warga menghakimi tertuduh sebagai tukang santet," katanya.
Untuk memvonisi seseorang pelaku santet, perlu ada pembuktian dari korban santet dan pengakuan dari pelaku santet.
"Zaman Nabi Muhammad SAW, beliau pernah mengadili tukang sihir dan ketika ada bantahan dari tukang sihir dibawah sumpah, maka persoalan selesai dan tidak dilanjutkan. Nabi hanya mengancam bila sumpah itu palsu, neraka ancamannya," kata Lukman.