Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Jawa Tengah Yohan Setiawan di Klaten, Kamis, mengatakan tim dari Balai Konservasi mengamankan seorang penjual burung kakatua jenis paruh bengkok yang dijual dengan sistem dalam jaringan/daring (online).
"Kami amankan enam ekor kakatua paruh bengkok berbagai jenis dari rumah pelaku," ucapnya.
Saat diamankan, lanjut dia, pelaku akan menjual seekor Kakatua paruh bengkok jenis jambu kuning ke Jawa Timur.
Ia menjelaskan jenis burung Kakatua yang berhasil diselamatkan antara lain jenis jambul kuning, Kasturi Ternate, Kakatua Tanibar, Kakatua Bayan, serta Merak.
Menurut dia, pelaku diamankan di rumahnya di Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang sekaligus sebagai tempat penangkaran satwa langka miliknya.
Tindakan pelaku memperdagangkan satwa langka tersebut, lanjut dia, telah dipantau oleh tim dari BKSDA selama lebih kurang dua pekan.
"Pelaku cukup aktif dalam memperdagangkan satwa langka tersebut secara 'online'," ujarnya.
Ia menuturkan wilayah perdagangan pelaku diperkirakan tidak hanya di wilayah regional Klaten, namun hingga ke luar provinsi.
Usai ditangkap tim dari BKSDA Jawa Tengah, kata dia, pelaku langsung diserahkan ke Kepolisian Sektor Wonosari untuk diproses secara hukum.

