Sindikat Pemalsuan Dokumen Mobil Terbongkar
Kepala Polres Pekalongan, AKBP Hanif didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Bambang Purnomo di Pekalongan, Selasa, mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan dokumen mobil tersebut setelah korban, Kamiludin (46) menerima gadai mobil Xenia dari Faizal Nur Efendi (37) sebesar Rp80 juta.
"Setelah usai serah terima gadai mobil itu, Kamiludin ragu terhadap keaslian dokumen mobil yang digadaikan itu sehingga melaporkan kejanggalan itu pada polisi," katanya.
Polisi yang menerima laporan itu, katanya, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap BPKB mobil Xenia itu yang diketahui ternyata palsu.
"Setelah diketahui BPKB itu palsu, kami langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap empat sindikat pemalsuan dokumen mobil tersebut," katanya.
Sebanyak empat tersangka tersebut, yaitu Faisal Nur Effendi (37), warga Kabupaten Tegal, Muh Anam (35) warga Taman, kabupaten Pemalang, Nur Taufik (34) warga Adiwerna, kabupaten Tegal, dan Moch Khaeron (39) warga Comal, Pemalang.
Ia mengatakan selain mengungkap kasus pemalsuan dokumen mobil, Polres Pekalongan juga menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor, yaitu Sayuti (32) warga Rowobelang, Kabupaten Batang dan Ali Wahyudi (47) warga Comal, Kabupaten Pemalang serta lima penadah.
"Awalnya, kami menangkap Sayuti. Namun dari pengembangan kasus itu, kami kemudian menangkap Ali Wahyudi ditempat yang berbeda," katanya.
Sebanyak lima tersangka penadah hasil pencurian bermotor, yaitu Moh Ridhon (36), Yanto (38) warga Talun, Sugeng Riyanto (40) warga Doro, Sumaryaman (38) warga Pekajangan, dan Jejen Suharman, warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
"Para penadah ini, kami tangkap di lokasi yang berbeda. Sekarang, kelima tersangka itu kami tahan di Mapolres Pekalongan," katanya.