Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan empat orang sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Temanggung dan sekitar.
Wakapolres Temanggung Kompol Winarto di Temanggung, Senin, menyebutkan empat tersangka memiliki peran yang berbeda, yakni Saryanto (61) warga Kelurahan Grugu, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, berperan mencari nasabah.
Sementara itu, Sardu (47) warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang berperan sebagai pemotong dan merapikan uang palsu, sedangkan Suroso(43) warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas berperan sebagai pembuat dan mencetak uang palsu.
Selanjutnya Teguh Susilo (50) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, berperan sebagai pendana dan melakukan pemasaran.
Wakapolres mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika Saryanto dan Sardu membeli sesuatu di sebuah warung, Parakan, Kabupaten Temanggung dengan menggunakan uang palsu.
"Pada tanggal 16 Januari 2023, ada laporan terkait dengan peredaran uang palsu, kemudian ditemukan barang bukti dari mereka uang diduga palsu," katanya.
Setelah menangkap mereka, polisi lantas mengembangkan penyidikan kasus ini, kemudian menangkap Teguh Susilo sebagai pemodal di rumahnya, Purworejo.
"Setelah diinterogasi oleh penyidik, tersangka Teguh mengaku membuat bersama rekannya Suroso," kata Wakapolres.
Tersangka menyebutkan Suroso membuat dan mencetak uang palsu di wilayah Pulogadung, Jakarta.
"Perlengkapan lengkap alat-alat cetak, kertas, dan barang bukti semua di TKP Pulogadung," katanya.
Menurut Wakapolres, pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 4 : 1. Misalnya Rp400 ribu dijual dengan harga Rp100 ribu.
Para tersangka sudah melakukan bisnis uang palsu sejak Oktober 2022 dengan menyebar di wilayah Wonosobo, Magelang, Purworejo, dan sekitarnya.
"Modal awal pembelian alat dan lain sebagainya sekitar Rp30 juta," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita, antara lain, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 65 lembar dan uang asli Rp4.500.000,00.
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 36 ayat (2) UU No.7/2011 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.