Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mendorong pemerintah daerah untuk ikut terlibat langsung dalam memberikan fasilitasi dalam pengurusan sertifikasi halal untuk UMKM
"Pemda berperan penting dalam percepatan pengurusan sertifikasi halal," kata Sarif di Semarang, Jumat.
Ia menyebut salah satu fasilitasi yang bisa diberikan pemda yakni dukungan melalui APBD.
Sertifikasi halal sendiri sudah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut dia, sertifikasi halal memberi perlindungan dan kepastian bagi masyarakat yang saat ini sudah menjadi bagian dari gaya hidup dan peradaban modern.
Oleh karena itu, menurut dia, pengurusan sertifikasi halal produk UMKM harus terus diakselerasi.
Ia menilai sertifikasi halal bukanlah misi dari agama tertentu.

"Namun merupakan langkah untuk memperkuat posisi daerah agar tidak dibanjiri produk dari luar negeri yang mencantumkan label halal," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Ia menegaskan sertifikat jaminan produk halal sangat penting bagi pelaku usaha agar bisa meningkatkan citra positif tentang penjaminan produk, membangun kepercayaan konsumen, hingga memperkuat nilai jual keunikannya.

