Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Selain itu tim penyidik KPK juga turut memanggil suami Hevearita, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) yang juga suami Hevearita sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap inisial AB dan HGR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun kedua saksi tersebut hingga siang ini belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7) lalu.
Berita Terkait
KPK dalami kronologi pengadaan lahan Rorotan
Selasa, 10 September 2024 10:00 Wib
KPK tegaskan tidak ada kewajiban Kaesang melaporkan penerimaan gratifikasi
Kamis, 5 September 2024 17:00 Wib
KPK dampingi Pemkot Magelang tingkatkan pencegahan korupsi
Selasa, 27 Agustus 2024 22:20 Wib
Inilah lima pejabat Pemkot Semarang yang diperiksa KPK
Senin, 26 Agustus 2024 15:00 Wib
Kejagung tarik Ali Fikri dari KPK
Senin, 12 Agustus 2024 12:47 Wib
Inilah 40 nama calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas yang lolos tes tertulis
Kamis, 8 Agustus 2024 16:21 Wib
Ketua Gapensi Semarang dua kali diperiksa KPK
Jumat, 2 Agustus 2024 22:51 Wib
KPK sidik dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Semarang
Kamis, 1 Agustus 2024 22:20 Wib