Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah memeriksa tiga "pemilik" puluhan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi yang diamankan dari tiga desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora di Semarang, Jumat, mengatakan, satgas gabungan Ditkrimum Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil tanpa dokumen dari tiga lokasi berbeda.
Kendaraan-kendaraan tanpa surat-surat tersebut diamankan dari Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo.
"Dari satu desa terdapat satu pemilik," katanya.
Adapun ketiga orang "pemilik" kendaraan-kendaraan yang diduga ilegal tersebut masing-masing berinisial AW, DS, dan DR.
Ia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Menurut dia, jika memang diketahui kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana.
Johanson menegaskan upaya tegas kepolisian mengamankan puluhan kendaraan ilegal ini bukan karena adanya peristiwa penganiayaan yang menewaskan seseorang di Sukolilo, Kabupaten Pati.
"Bukan karena ada peristiwa Sukolilo lalu baru bergerak," katanya.
Ia menuturkan upaya tegas kepolisian terhadap keberadaan kendaraan-kendaraan ilegal ini sudah dilakukan sejak lama.
Berita Terkait
Polisi: Penanganan pembunuhan Iwan Budi jalan terus
Rabu, 23 Agustus 2023 17:05 Wib
Ancam bom Polres Kudus, polisi ringkus pengamen di Semarang
Sabtu, 8 Juli 2023 13:13 Wib
Polda Jateng komitmen tindak tegas TPPO lintas negara
Minggu, 2 Juli 2023 14:25 Wib
Mantan kades di Magelang ditangkap polisi, diduga terlibat TPPO
Senin, 19 Juni 2023 21:49 Wib
Dua komplotan pencuri modus pecah kaca diringkus
Jumat, 4 November 2022 17:37 Wib
Jasad terbakar di Pantai Marina Semarang diduga korban pembunuhan
Jumat, 9 September 2022 13:56 Wib
Rumah judi dekat Akpol Semarang, ini hasil penelusuran Polda Jateng
Rabu, 31 Agustus 2022 14:25 Wib
Ini motif pelaku pembunuh perempuan muda di Kebumen
Jumat, 20 Mei 2022 12:38 Wib