Semarang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka posko pengaduan seiring dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Nana menandaskan agar proses PPDB Jateng dilaksanakan secara transparan, obyektif, tidak diskriminatif, akuntabel, dan menjunjung tinggi integritas.
"Pelayanan konsultasi dan pengaduan ini harus selalu disiapkan. Jangan sampai ada hal-hal yang mencederai proses PPDB ini," katanya, dalam pernyataan di Semarang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Nana usai meluncurkan kegiatan PPDB SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di SMA Negeri 9 Surakarta.
Menurut Nana, keberadaan posko pengaduan sangat penting, yakni memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi, bertanya, maupun menyampaikan keluhan dan pengaduan.
Pada PPDB tahun ajaran ini, Pemerintah Provinsi Jateng menetapkan target penambahan daya tampung sebesar 0,35 persen persen dari lulusan sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat.
Pada 2023, daya tampungnya sebesar 41,27 persen, sementara di tahun ini menjadi 42,62 persen dari jumlah siswa lulusan SMP di Jateng sebanyak 541.073 siswa.
"Dengan adanya penambahan ini, merupakan suatu hal yang sangat baik, karena dalam rangka untuk meningkatkan pendidikan di Jateng," katanya.
Setelah diluncurkan, PPDB Jateng 2024 akan diumumkan pada 6 Juni 2024. Pembuatan akun dan verifikasi berkas pendaftaran bisa dilakukan mulai 11 sampai dengan 24 Juni 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Uswatun Hasanah menyampaikan bahwa regulasi PPDB tahun ajaran 2024/2025 sudah disiapkan.
Ia menegaskan bertekad untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, yakni orang tua calon peserta didik dalam mengakses pendidikan untuk anaknya.
Apalagi, kata dia, PPDB di Jateng dikawal oleh banyak pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) internal, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, panitia penyelenggara PPDB juga menyediakan layanan pengaduan guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan komplain apabila dijumpai adanya pelanggaran atau pelayanan yang tidak baik.
Pengaduan dapat dilayangkan ke email ppdb@jatengprov.go.id, telepon 024-86041265, dan whatsapp di 0895-1945-1737.
Baca juga: Disdikpora Kudus ingatkan adanya larangan numpang KK dalam PPDB
Berita Terkait
SDN di Solo pastikan KBM optimal meski hanya ada dua siswa baru
Senin, 22 Juli 2024 15:48 Wib
Orang tua siswa: Putusan anulir piagam untuk PPDB terburu-buru
Senin, 15 Juli 2024 9:18 Wib
Cegah piagam palsu terulang, Pemkot Semarang evaluasi prosedur mengikuti perlombaan
Senin, 15 Juli 2024 8:13 Wib
Pemkot Semarang dampingi siswa piagam MB yang dianulir sampai dapat sekolah
Minggu, 14 Juli 2024 22:59 Wib
Ombudsman Jateng ingatkan perlu sistem validasi piagam kejuaraan secara akurat
Sabtu, 13 Juli 2024 6:01 Wib
Dampak piagam MB diduga palsu, 62 pendaftar SMA-SMK Jateng gagal daftar ulang
Jumat, 12 Juli 2024 21:40 Wib
Wali Kota Semarang jadi orang tua asuh anak tunanetra tertolak PPDB
Jumat, 12 Juli 2024 15:56 Wib
Pemprov Jateng anulir piagam kejuaraan MB diduga palsu untuk PPDB
Rabu, 10 Juli 2024 20:52 Wib