Polres Batang ungkap kasus pencurian barang elektronik di 11 sekolah
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik di 11 sekolah dasar yang dilakukan tersangka berinisial WT (31) dan dua pelaku lainnya sejak Januari-Februari 2024.
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di Batang, Jumat, mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal dari laporan pihak Sekolah Dasar Wonobodro, Kecamatan Blado yang kehilangan sejumlah barang elektronik seperti laptop dan proyektor.
Polisi yang menerima laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan keterangan dari para saksi.
"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi dan fakta bahwa kasus pencurian dengan pemberatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang residivis dan dua pelaku," katanya.
Menurut dia, dalam penangkapan terhadap WT (31) warga Kecamatan Pecalungan, polisi terpaksa menembakan peluru ke arah kaki kanan tersangka karena berusaha melawan petugas.
Adapun dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu, kini masih menjadi target daftar pencarian orang oleh polisi.
"Satu pelaku sudah kami amankan, sedangkan dua orang pelaku lainnya masih menjadi target daftar pencarian orang," katanya.
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan pelaku terakhir melakukan aksinya pada 8 Februari 2024 dengan sasaran ruang guru sekolah dasar dengan cara mencongkel jendela ruangan.
Setelah berhasil masuk, pelaku bersama pelaku lain, kemudian mengambil barang-barang elektronik yaitu 2 unit CPU, 2 unit proyektor, 1 unit printer, 3 laptop, 1 tablet, uang RP2 juta, 2 unit tripot kamera, dan 2 unit monitor komputer.
"Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 9 sekolah dasar sejak Januari hingga Februari 2024," katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di Batang, Jumat, mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal dari laporan pihak Sekolah Dasar Wonobodro, Kecamatan Blado yang kehilangan sejumlah barang elektronik seperti laptop dan proyektor.
Polisi yang menerima laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan keterangan dari para saksi.
"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi dan fakta bahwa kasus pencurian dengan pemberatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang residivis dan dua pelaku," katanya.
Menurut dia, dalam penangkapan terhadap WT (31) warga Kecamatan Pecalungan, polisi terpaksa menembakan peluru ke arah kaki kanan tersangka karena berusaha melawan petugas.
Adapun dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu, kini masih menjadi target daftar pencarian orang oleh polisi.
"Satu pelaku sudah kami amankan, sedangkan dua orang pelaku lainnya masih menjadi target daftar pencarian orang," katanya.
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan pelaku terakhir melakukan aksinya pada 8 Februari 2024 dengan sasaran ruang guru sekolah dasar dengan cara mencongkel jendela ruangan.
Setelah berhasil masuk, pelaku bersama pelaku lain, kemudian mengambil barang-barang elektronik yaitu 2 unit CPU, 2 unit proyektor, 1 unit printer, 3 laptop, 1 tablet, uang RP2 juta, 2 unit tripot kamera, dan 2 unit monitor komputer.
"Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 9 sekolah dasar sejak Januari hingga Februari 2024," katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.