Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang menandatangani kesepakatan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Kamis, menyebutkan penandatanganan nota kesepahaman kedua pihak dilakukan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dan Kepala Kejari Kota Magelang Yuniken Pujiastuti pada Rabu (24/1).
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama perangkat daerah dengan kejari oleh beberapa kepala OPD, direktur RSUD Tidar, dan para camat.
Aziz menyatakan kegiatan ini upaya menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan yang semakin erat antara Pemkot Magelang dan Kejari Kota Magelang terkait dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
Dia mengatakan tantangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dari waktu ke waktu semakin kompleks sehingga sinergi di antara penyelenggara negara dibutuhkan.
Demikian halnya kemitraan antara Pemkot Magelang dan kejari, kata dia, sebagai upaya mendukung tugas-tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Lebih khusus, katanya, terkait dengan tugas dan fungsi aparatur negara dalam perlindungan dan kepastian hukum, dalam kapasitas melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
"Sejak tahun 2023 kemarin kita terus didampingi, banyak program yang teman-teman di teknis butuh pendampingan hukum. Jadi harapannya dengan MoU (Memorandum of Understanding) ini maka sering kosultasi agar tidak salah (secara hukum)," katanya.
Kepala Kejari Kota Magelang Yuniken Pujiastuti mengemukakan kesepakatan ini dilakukan rutin setiap setahun sekali.
Nota kesepahaman ini, kata dia, sebagai payung hukum Pemkot Magelang untuk bekerja sama dan memudahkan dalam berkonsultasi guna pencegahan masalah hukum perkara perdata dan tata usaha negara.
"MoU ini meliputi bantuan hukum, di mana Kajari Kota Magelang bertindak sebagai pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus baik litigasi maupun nonlitigasi," katanya.
Selain itu, katanya, pertimbangan hukum yaitu memberikan pendapat hukum oleh jaksa pengacara negara maupun pendampingan hukum di bidang perkara perdata dan tata usaha negara, baik diminta maupun tidak, melalui forum koordinasi.
"Serta tindakan hukum lain, sebagai mediator ketika Pemkot Magelang menghadapi masalah hukum/sengketa dengan pihak lain," katanya.
Melalui nota kesepahaman itu, dia mengharapkan, tercipta kerja sama yang selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi para pihak guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara cepat, tepat, tuntas, tanpa mengurangi tugas fungsi dan kewenangan masing-masing.
Pada 2023, katanya, Kejari dan Pemkot Magelang sudah berhasil menjalin kerja sama antara lain bantuan hukum nonlitigasi yaitu melakukan penagihan pajak daerah dan berhasil memulihkan keuangan negara Rp107 juta.
Selain itu, memberikan pendampingan hukum sebanyak 28 kegiatan, meliputi Dinas Kesehatan, DPUPR, Disperkim, RSUD Tidar, Kecamatan Magelang Utara, Magelang Tengah, dan Magelang Selatan, Disdikbud, dan DPMP4KB.