Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Tegal tandatangani MoU dengan Kejati Jateng

Selasa, 2 Desember 2025 14:17 WIB
Image Print
Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah bersama jajaran pemerintah daerah se-Jawa Tengah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. (HO-Pemkot Tegal)

Tegal (ANTARA) - Pemerintah Kota Tegal bersama jajaran pemerintah daerah se-Jawa Tengah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Penandatanganan berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (1/12) pagi, sebagai bagian dari persiapan penerapan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru pada 2 Januari 2026.

Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, hadir langsung menandatangani MoU tersebut. Kesepakatan ini menjadi payung koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman alternatif non-pidana yang sejalan dengan konsep restorative justice.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kepala daerah wajib memastikan lokasi kerja sosial benar-benar bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat di daerah, dengan laporan pelaksanaan wajib disampaikan ke Kejaksaan.

“Yurisdiksi pelaksanaan kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota. Karena itu, koordinasi dan pengawasan harus berjalan ketat,” tambahnya.

Gubernur juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan transaksional. Integritas pelaksanaan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum sekaligus memastikan asas keadilan bagi terpidana tetap terjaga.

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, menegaskan bahwa kesiapan daerah merupakan faktor krusial dalam implementasi KUHP baru.

“Mulai 2 Januari 2026, pidana kerja sosial resmi menjadi pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, tetapi harus dilakukan bersama gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.

Selain menjadi instrumen pembinaan, pidana kerja sosial juga diharapkan mampu mengurangi kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas). Program ini membuka ruang pelatihan keterampilan sehingga pelaku dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih produktif dan berdaya guna.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026