
Uji materi UU Kesehatan, pemohon berharap MK jaga sistem pendidikan nasional

Purwokerto (ANTARA) - Kuasa hukum pemohon mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga sistem pendidikan nasional saat menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menyusul rampungnya sidang pembuktian Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 terkait pendidikan profesi dokter spesialis.
"Mahkamah Konstitusi kami harapkan dapat menjaga sistem pendidikan nasional sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Kuasa Hukum Pemohon Nanang Sugiri di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Ia mengatakan sidang lanjutan perkara tersebut telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (5/2).
Menurut ia, sidang lanjutan itu mengagendakan penyampaian keterangan pihak terkait dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
"Dengan berakhirnya agenda pembuktian, perkara kini memasuki tahap akhir berupa penyampaian kesimpulan para pihak sebelum Mahkamah Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan menjatuhkan putusan," katanya.
Ia menegaskan perkara tersebut tidak semata menyangkut kebijakan teknis pemenuhan kebutuhan dokter spesialis, melainkan menyentuh prinsip fundamental negara hukum dan konsistensi negara dalam menjamin hak pendidikan profesi dalam satu sistem pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
"Perkara ini menyentuh jantung negara hukum. Undang-undang tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengaburkan mandat konstitusi," katanya.
Ia mengatakan negara memang berkewajiban memenuhi kebutuhan dokter spesialis, namun pelaksanaan kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip pendidikan yang adil, bermutu, dan berada dalam kerangka satu sistem pendidikan nasional.
Menurut ia, keterangan para pihak terkait dalam persidangan menunjukkan adanya ketegangan antara orientasi kebijakan yang bersifat pragmatis dengan prinsip konstitusional pendidikan.
Penguatan skema pendidikan dokter spesialis di luar sistem pendidikan nasional, kata dia, berpotensi menimbulkan dualisme sistem pendidikan profesi.
"Jika pendidikan profesi dilepaskan dari sistem pendidikan nasional, yang dipertaruhkan bukan hanya mekanisme administratif, tetapi kualitas sumber daya manusia kesehatan dan arah pembangunan bangsa," kata Nanang.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Azam Prasojo Kadar, menambahkan norma dalam UU Kesehatan yang diuji telah menimbulkan persoalan konstitusional serius, khususnya terkait jaminan kesetaraan, kepastian hukum, dan mutu pendidikan profesi dokter spesialis.
Ia menegaskan Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 secara tegas memerintahkan negara untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dan tidak membuka ruang bagi fragmentasi pendidikan profesi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural.
"Negara hukum tidak boleh menyelesaikan persoalan dengan cara yang justru mereduksi hak konstitusional warga negara," katanya.
Ia juga menekankan peran strategis MK sebagai penjaga terakhir konstitusi dalam memastikan undang-undang yang dibentuk tetap sejalan dengan cita-cita konstitusional bangsa.
Pihaknya menyatakan harapan sepenuhnya kepada MK untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut secara objektif dan berlandaskan supremasi konstitusi, bukan semata demi kepentingan Pemohon, melainkan demi kepastian hukum dan keadilan sistem pendidikan nasional.
"Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan untuk memastikan pembangunan sektor kesehatan berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional warga negara dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional," kata Azam.
Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya mengenai pendidikan profesi dokter spesialis, diajukan oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto M Mukhlis Rudi Prihatno bersama tiga pemohon lain yang terdiri atas unsur mahasiswa kedokteran, praktisi, dan akademisi, yakni Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, serta dr M Hidayat Budi Kusumo SpB dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Nanang Sugiri SH & Partners.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
