Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah meminta wali kota segera menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) guna memperkuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman beralkohol di kota tersebut.
"Untuk miras (minuman keras-beralkohol) Perda sudah selesai. Tapi kan harus diikuti dengan Perwal ya. Kami akan dorong Wali Kota Semarang untuk mengeluarkan Perwal. Karena ini sudah dinanti masyarakat Kota Semarang, baik masyarakat umum maupun pengusaha," kata Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman di Semarang, Jumat.
Menurut dia, Perda yang mengatur tentang pengawasan peredaran dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang merupakan revisi dari Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 8/2009.
Perda baru mengenai pengawasan minuman beralkohol itu adalah penyempurnaan perda sebelumnya yang saat ini mencakup pula tentang pengawasan produksi minuman beralkohol di Kota Atlas ini.
Apalagi, ada beberapa pabrik atau produsen minuman beralkohol yang berada di Kota Semarang sehingga diperlukan penyesuaian terhadap aturan-aturan sebagaimana perda sebelumnya.
Kalangan pengusaha, kata dia, tentunya juga membutuhkan pegangan aturan dalam pelaksanaan perda pengawasan minuman beralkohol tersebut supaya kegiatan bisnisnya bisa berjalan baik.
"Jadi, supaya semua berjalan dan tidak saling menunggu. Mereka bisa jualan, tidak kemudian kucing-kucingan. Secepatnya, kami akan dorong untuk secepatnya dikeluarkan perwal," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Joko Santoso menegaskan bahwa perda tersebut membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol.
"Kami membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Harus berjarak lebih dari 500 meter," katanya.
Tidak hanya penjualan, kata Joko yang juga Ketua Pansus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, perda tersebut juga mengatur tentang pengawasan produksi minuman beralkohol.
"Karena Kota Semarang ini kota metropolitan, dimana minuman beralkohol tidak hanya sebagai konsumtif, tetapi juga produksi. Kami memberikan aturan berkaitan pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi," katanya.
Berita Terkait
Peringati Hari Santri, Pemkot Semarang siapkan Perda Pondok Pesantren
Selasa, 22 Oktober 2024 19:58 Wib
Kemenkumham Jateng-DPRD Banyumas bahas penyusunan perda dan JDIH
Jumat, 11 Oktober 2024 7:51 Wib
Sosialisasi Perda RPPLH, DLH ajak masyarakat awasi dan jaga lingkungan
Senin, 30 September 2024 9:54 Wib
Pemkab Demak targetkan setiap tahun susun dua Perda RDTR
Senin, 9 September 2024 16:24 Wib
Satpol PP Kudus sosialisasi berlakukan perda larangan beri pengemis
Senin, 26 Agustus 2024 16:22 Wib
DPRD Kota Semarang hasilkan 22 perda selama 2019--2024
Kamis, 15 Agustus 2024 21:49 Wib
Bupati dan DPRD Purbalingga tanda tangani persetujuan empat perda
Rabu, 14 Agustus 2024 14:35 Wib
Satpol PP Kudus gencar sosialisasikan sanksi denda beri uang pengemis
Senin, 5 Agustus 2024 16:57 Wib