Pemkab Demak targetkan setiap tahun susun dua Perda RDTR
Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menargetkan setiap tahun bisa menyusun dan menerbitkan peraturan daerah(Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai upaya memberikan kemudahan berusaha guna meningkatkan investasi.
"Tahun lalu, sudah dua daerah yang diajukan Perda RDTR, yakni Kecamatan Kota Demak dan Mranggen. Sedangkan tahun ini yang disiapkan Kecamatan Gajah dan Wonosalam, sehingga masih ada 10 kecamatan di Demak yang belum dibuatkan RDTR," kata Bupati Demak Eisti'anah ditemui usai menghadiri Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gajah dan Wonosalam di Hotel Amantis Demak, Senin.
Ia berharap ketika setiap tahun bisa menyelesaikan penyusunan dan penerbitan Perda RDTR dua kecamatan, lima tahun mendatang sudah bisa tuntas untuk 14 kecamatan di Kabupaten Demak.
Apalagi, kata dia, keseriusan pemda dalam menerbitkan Perda RDTR juga menjadi salah satu indikator penilaian monitoring center for prevention (MCP) KPK.
Selain itu, imbuh dia, ketika ada Perda RDTR tentunya akan memudahkan masyarakat baik di dalam maupun luar kabupaten untuk berinvestasi karena tata ruang sudah tertata dengan baik, termasuk lahan pertanian yang harus dipertahankan sebagai lahan abadi.
"Dalam rangka kemudahan berinvestasi, maka kecamatan yang sudah dilengkapi Perda RDTR, akan diunggah di sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS)," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Kudus sosialisasi berlakukan perda larangan beri pengemis
Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Daerah Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Yusmi Pranawati menambahkan dengan adanya integrasi OSS, maka memudahkan investor dalam berinvestasi.
"Investor dari luar kota yang hendak berinvestasi di Demak, tanpa perlu datang ke Demak sudah bisa mengajukan izin investasi dan mengetahui lokasi yang dituju karena di OSS sudah tersedia Perda RDTR untuk menunjukkan kawasan yang bisa dibangun industri atau usaha lainnya, sehingga tidak perlu pengurusan izin secara manual," ujarnya.
Termasuk warga lokal Demak, kata dia, juga mendapatkan kemudahan dalam berinvestasi karena lokasinya jelas dan dikuatkan dengan peraturan daerah.
Ia mengapresiasi Pemkab Demak yang begitu responsif dalam menyusun dan menerbitkan Perda RDTR, sehingga tahun ada tambahan dua kecamatan setelah tahun sebelumnya juga menerbitkan RDTR untuk dua kawasan perkotaan.
"Mudah-mudahan hal itu menjadi pemicu daerah lain untuk menyusun dan menerbitkan perda serupa," ujarnya.
Pemerintah pusat, kata dia, memang mendorong penyusunan RDTR, tetapi karena ketersediaan anggaran di APBN juga terbatas, diharapkan pemda melakukan penyusunan RDTR secara mandiri.
"Pusat akan membantu mengawal sampai ada transfer pengetahuan yang diberikan, sehingga penguatan sumber daya manusia (SDM) dan proses dilakukan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kota Semarang hasilkan 22 perda selama 2019--2024
"Tahun lalu, sudah dua daerah yang diajukan Perda RDTR, yakni Kecamatan Kota Demak dan Mranggen. Sedangkan tahun ini yang disiapkan Kecamatan Gajah dan Wonosalam, sehingga masih ada 10 kecamatan di Demak yang belum dibuatkan RDTR," kata Bupati Demak Eisti'anah ditemui usai menghadiri Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gajah dan Wonosalam di Hotel Amantis Demak, Senin.
Ia berharap ketika setiap tahun bisa menyelesaikan penyusunan dan penerbitan Perda RDTR dua kecamatan, lima tahun mendatang sudah bisa tuntas untuk 14 kecamatan di Kabupaten Demak.
Apalagi, kata dia, keseriusan pemda dalam menerbitkan Perda RDTR juga menjadi salah satu indikator penilaian monitoring center for prevention (MCP) KPK.
Selain itu, imbuh dia, ketika ada Perda RDTR tentunya akan memudahkan masyarakat baik di dalam maupun luar kabupaten untuk berinvestasi karena tata ruang sudah tertata dengan baik, termasuk lahan pertanian yang harus dipertahankan sebagai lahan abadi.
"Dalam rangka kemudahan berinvestasi, maka kecamatan yang sudah dilengkapi Perda RDTR, akan diunggah di sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS)," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Kudus sosialisasi berlakukan perda larangan beri pengemis
Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Daerah Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Yusmi Pranawati menambahkan dengan adanya integrasi OSS, maka memudahkan investor dalam berinvestasi.
"Investor dari luar kota yang hendak berinvestasi di Demak, tanpa perlu datang ke Demak sudah bisa mengajukan izin investasi dan mengetahui lokasi yang dituju karena di OSS sudah tersedia Perda RDTR untuk menunjukkan kawasan yang bisa dibangun industri atau usaha lainnya, sehingga tidak perlu pengurusan izin secara manual," ujarnya.
Termasuk warga lokal Demak, kata dia, juga mendapatkan kemudahan dalam berinvestasi karena lokasinya jelas dan dikuatkan dengan peraturan daerah.
Ia mengapresiasi Pemkab Demak yang begitu responsif dalam menyusun dan menerbitkan Perda RDTR, sehingga tahun ada tambahan dua kecamatan setelah tahun sebelumnya juga menerbitkan RDTR untuk dua kawasan perkotaan.
"Mudah-mudahan hal itu menjadi pemicu daerah lain untuk menyusun dan menerbitkan perda serupa," ujarnya.
Pemerintah pusat, kata dia, memang mendorong penyusunan RDTR, tetapi karena ketersediaan anggaran di APBN juga terbatas, diharapkan pemda melakukan penyusunan RDTR secara mandiri.
"Pusat akan membantu mengawal sampai ada transfer pengetahuan yang diberikan, sehingga penguatan sumber daya manusia (SDM) dan proses dilakukan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kota Semarang hasilkan 22 perda selama 2019--2024