Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan sopir truk berinisial WS (33), warga Kedu, yang melakukan tabrak lari hingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan seorang korban lainnya mengalami luka ringan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Temanggung Ajun Komisaris Polisi Tri Afandi di Temanggung, Senin, mengatakan kejadian kecelakaan itu pada Selasa (24/12) dini hari pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Temanggung - Kedu, tepatnya di Dusun Pakisan, Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
Korban meninggal adalah Mandalla Fa'izal Adhcaha, warga Dusun Bakal, Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang mengalami luka di bagian kepala.
Sementara M. Rifqibil Chaq, warga Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, mengalami luka patah tulang kaki kanan dan dirawat di RSUD Temanggung.
Setelah terjadinya kecelakaan, pelaku tidak berupaya memberikan pertolongan kepada korban, tetapi justru melanjutkan perjalanan dan melarikan diri.
Tri Afandi menuturkan semula sepeda motor Honda Beat AA-3356-YN yang dikendarai Mandalla berboncengan dengan M. Rifqibil datang dari arah Temanggung menuju Kedu berjalan dengan kecepatan sedang.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, dari arah berlawanan (Kedu) datang truk yang berjalan terlalu ke kanan melebihi ruas jalan
"Karena jarak sudah dekat dan tidak dapat menghindar sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian pengemudi truk tidak menghentikan laju kendaraannya, selanjutnya korban dibawa ke RSUD guna perawatan lebih lanjut," katanya.
Pengemudi truk yang sempat menghilang itu berhasil ditangkap di rumah istrinya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tiga hari berselang.
Ia menyampaikan tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan atau luka ringan serta tidak melakukan pertolongan kepada korban sebagaimana dimaksud dalam rumusan primer Pasal 310 (4) subsider Pasal 310 (2) jo Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara," katanya.