Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan tarif layanan paspor elektronik pada 2025 naik menjadi Rp950.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp650.000, guna penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kenaikan layanan paspor ini terhitung 1 Januari 2025," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pada 2025 tidak hanya tarif layanan paspor elektronik yang mengalami kenaikan tetapi juga layanan paspor biasa naik menjadi Rp650.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp350.000 dan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis PNBP.
"Tarif layanan paspor tahun ini cukup mengalami kenaikan signifikan dan diharapkan dapat meningkatkan PNBP dari pelayanan paspor di daerah ini," katanya.