Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah meminta wali kota segera menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) guna memperkuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman beralkohol di kota tersebut.
"Untuk miras (minuman keras-beralkohol) Perda sudah selesai. Tapi kan harus diikuti dengan Perwal ya. Kami akan dorong Wali Kota Semarang untuk mengeluarkan Perwal. Karena ini sudah dinanti masyarakat Kota Semarang, baik masyarakat umum maupun pengusaha," kata Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman di Semarang, Jumat.
Menurut dia, Perda yang mengatur tentang pengawasan peredaran dan produksi minuman beralkohol di Kota Semarang merupakan revisi dari Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 8/2009.
Perda baru mengenai pengawasan minuman beralkohol itu adalah penyempurnaan perda sebelumnya yang saat ini mencakup pula tentang pengawasan produksi minuman beralkohol di Kota Atlas ini.
Apalagi, ada beberapa pabrik atau produsen minuman beralkohol yang berada di Kota Semarang sehingga diperlukan penyesuaian terhadap aturan-aturan sebagaimana perda sebelumnya.
Kalangan pengusaha, kata dia, tentunya juga membutuhkan pegangan aturan dalam pelaksanaan perda pengawasan minuman beralkohol tersebut supaya kegiatan bisnisnya bisa berjalan baik.
"Jadi, supaya semua berjalan dan tidak saling menunggu. Mereka bisa jualan, tidak kemudian kucing-kucingan. Secepatnya, kami akan dorong untuk secepatnya dikeluarkan perwal," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Joko Santoso menegaskan bahwa perda tersebut membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol.
"Kami membatasi perizinan tempat-tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol agar tidak terlalu dekat dengan tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit. Harus berjarak lebih dari 500 meter," katanya.
Tidak hanya penjualan, kata Joko yang juga Ketua Pansus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, perda tersebut juga mengatur tentang pengawasan produksi minuman beralkohol.
"Karena Kota Semarang ini kota metropolitan, dimana minuman beralkohol tidak hanya sebagai konsumtif, tetapi juga produksi. Kami memberikan aturan berkaitan pengendalian dan pengawasan dari sisi produksi," katanya.
Berita Terkait
Satpol PP Jateng belum selesai tangani 395 pelanggaran perda
Kamis, 7 Maret 2024 20:10 Wib
Gibran masuk kantor, segera selesaikan sejumlah perda yang tertunda
Kamis, 18 Januari 2024 11:48 Wib
Wakil wali kota Surakarta sebut pembahasan perda tunggu Gibran
Rabu, 17 Januari 2024 16:03 Wib
Pemkab Temanggung bongkar lapak PKL langgar perda
Senin, 8 Januari 2024 13:47 Wib
Wali Kota Semarang minta optimalkan inventarisasi aset daerah
Sabtu, 30 Desember 2023 5:53 Wib
Pemprov - DPRD Jateng sahkan Perda Lingkungan Hidup
Rabu, 20 Desember 2023 20:11 Wib
Pemprov Jateng dan DPRD siapkan perda pengelolaan pertambangan mineral
Kamis, 30 November 2023 14:40 Wib
Kota Semarang miliki Perda tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah
Kamis, 2 November 2023 8:16 Wib